Sumedang – Unit Reskrim Polsek Jatinangor dibackup Tim Resmob Polres Sumedang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Cirangkong, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (24/3/2026).
Pelaku yang masing-masing berinisial G-D (22) dan W (27), ditangkap setelah korban atas nama Dikayana melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan menunjukkan unggahan motornya dijual di Facebook.
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban memarkir sepeda motor Yamaha RX-King di depan kamar mandi kosannya, namun kemudian sepeda motor tersebut hilang.
mengetahui bahwa sepeda motornya dijual di Facebook oleh akun UGUN JAYA, korban pun langsung melapor ke Polsek Jatinangor. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan bertemu dengan pelaku di Alun-alun Ujung Berung, Bandung. Pelaku beserta barang bukti motor hasil curian pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Jatinangor.
“Pelaku kami tangkap di Alun-alun Ujung Berung, Bandung, saat akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor,” kata Ipda Hendi.
Hendi menuturkan, Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha RX-King, satu buah kunci leter Y, dua buah mata kunci, dan satu unit handphone.
“Pelaku masih kami periksa lebih lanjut, dan kami akan melengkapi administrasi untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Ipda Hendi.
Kini, Pelaku terancam jeratan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumedang, khususnya di wilayah Jatinangor.







