Pilkada Sumedang 2024Politik

Putusan MK Buka Peluang 6 Partai di Sumedang Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, memungkinkan 6 partai politik di Kabupaten Sumedang mengusung sendiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Adapun ke enam parpol tersebut harus memiliki suara 7,5% lebih saat Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin, diantaranya yang memiliki peluang adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS dan PPP karena meraih suara 7,5% lebih pada Pileg kemarin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tempo yang sangat singkat mesti melakukan marathon guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Melalui putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik tak lagi mesti mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara untuk mencalonkan kepala daerah.

Kini ambang batas pencalonan berada pada rentang 6,5 hingga 10 persen suara, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Baca Juga :  Fenomena Korupsi di Sumedang Disorot, Praktisi dan Pemerhati Singgung Tanggung Jawab hingga Proses Hukum

Menurut pengamat politik dari Lembaga Studi (LS) Visi Nusantara, Ade Sunarya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) harus sesegera mungkin mesti melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah guna merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Ada waktu beberapa hari kedepan untuk konsultasi sebelum memasuki jadwal pendaftaran calon pada tanggal 27 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pilkada,” katanya kepada Tahu Ekspres, Selasa (20/8).

Pada konteks Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumedang, menurut Ade, diperkirakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 800 ribuan.

Jika Pilkada Tahun 2024 mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati masuk pada kategori huruf (c) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga :  Fenomena Korupsi di Sumedang Disorot, Praktisi dan Pemerhati Singgung Tanggung Jawab hingga Proses Hukum

“Pada Pemilu 2024 di Sumedang partai politik yang memperoleh suara lebih dari 7,5 persen diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, dan PPP. Terdapat enam partai politik yang dapat mencalonkan sendiri meski tanpa bergabung dengan partai lain,” kata Ade

Untuk selanjutnya, yang jadi pertanyaan kata Ade, apakah peluang ini akan dimanfaatkan oleh partai atau tidak?

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Sumedang, Iyan Sopian, pihaknya sampai saat ini mengaku masih menunggu aturan turunan pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Sampai saat ini yang berlaku terkait pencalonan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Apabila terjadi perubahan karena ada putusan MK kita akan sesuaikan. Saat ini kami masih menunggu,” katanya.

Baca Juga :  Fenomena Korupsi di Sumedang Disorot, Praktisi dan Pemerhati Singgung Tanggung Jawab hingga Proses Hukum

Ia menjelaskan, terkait putusan MK itu apakah berlaku langsung pada Pilkada Tahun ini atau berlaku pada Pilkada selanjutnya masih menunggu aturan turunan yang dibuat oleh KPU RI. Jika memang harus ada perubahan sebagaimana putusan MK terkait ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pihaknya akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

Hal senada juga disampaikan Divisi Hukum KPU Kabupaten Sumedang, Rizal Sopian, menurutnya, KPU kabupaten/kota masih menunggu hasil kajian dari KPU RI terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah.

“Kemudian apabila terjadi perubahan akibat putusan MK tersebut, akan kita sesuaikan dan artinya langsung bisa di aplikasikan di kabupaten/kota, khususnya Sumedang,” kata Rizal.

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800 Insight Komunitas Digital Terkait Keunikan Mahjong Wins 3.html5 Mahjong Ways Dan Strategi Santai Yang Banyak Dibicarakan.html5 Rangkuman Tren Harian Seputar Mahjong Wins 3 2026.html5 Temuan Pemain Online Terhadap Ritme Mahjong Ways Terbaru.html5 Mahjong Wins 3 Kembali Ramai Dibahas Di Media Sosial.html5 Laporan Komunitas Online Tentang Popularitas Mahjong Ways.html5 Tren Terbaru Pemain Digital Bahas Mahjong Wins 3.html5 Analisa Ringan Soal Pola Mahjong Ways Yang Sering Muncul.html5 Mahjong Wins 3 Dinilai Punya Visual Yang Bikin Penasaran.html5 Insight Pemain Indonesia Terhadap Popularitas Mahjong Wins 3 Temuan Harian Komunitas Online Seputar Mahjong Ways Rangkuman Tren Digital 2026 Tentang Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Strategi Santai Yang Banyak Dicari Mahjong Wins 3 Disebut Punya Fitur Visual Paling Menarik Analisa Komunitas Soal Ritme Mahjong Ways Yang Viral Mahjong Wins 3 Kembali Ramai Dibicarakan Di Forum Digital Laporan Ringan Pemain Malam Hari Tentang Mahjong Ways Pemain Online Bahas Keunikan Mahjong Wins 3 Terbaru Strategi Santai Komunitas Online Menikmati Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Jadi Tren Baru Hiburan Digital Anak Muda Mahjong Ways Dan Pola Yang Sering Dibahas Di Forum Online Mahjong Ways Dinilai Punya Visual Yang Menghibur Pemain Rangkuman Tren Terbaru Seputar Mahjong Wins 3 2026 Laporan Komunitas Digital Soal Popularitas Mahjong Wins 3 Mahjong Wins 3 Kembali Viral Di Media Sosial Anak Muda Temuan Pemain Online Terkait Fitur Unik Mahjong Ways Mahjong Ways Jadi Topik Viral Di Komunitas Online 2026.html5 Analisa Ringan Soal Ritme Mahjong Ways Malam Hari Mahjong Ways Jadi Pembahasan Hangat Komunitas Online 2026 Tren Terbaru Pemain Digital Bahas Mahjong Wins 3