HukumSumedang

Begini Peran Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung, Jatmiko Wibowo membenarkan, pihaknya
berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sekaligus mengamankan satu tersangka berinisial K.

“Pengungkapan itu bermula saat petugas Bea Cukai Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Sumedang,” ujar Jatmiko kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (1/8/2024).

Ia menjelaskan, usai mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap K yang sedang mengendarai kendaraan berjenis Isuzu Light Truck di wilayah Sumedang bagian barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Cipanas Perbaiki Jalan Citaman dengan Aspal Hotmix untuk Dukung Mobilitas Warga

“Tersangka K, berikut barang buktinya ini ditangkap di wilayah jalan Rancaekek atau wilayah Barat Sumedang,” kata Jatmiko Wibowo saat menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu 31 Juli 2024.

Lebih jauh, Jatmiko mengatakan, pelaku merupakan broker yang akan mengirimkan sebanyak 848.000 batang rokok ilegal ke Lampung menggunakan jalur darat dan melintas ke Sumedang.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Tutup Jalan di Sumedang, BPBD Lakukan Penanganan

“Rokok ilegal ini diproduksi dari luar Jabar. Nah, Sumedang sendiri merupakan daerah perlintasan. Pada umumnya para broker atau pengedar rokok ilegal ini memakai sistem COD (bayar ditempat) saat transaksi rokok ilegal,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Jatmiko, pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejari Sumedang beberapa waktu. Bahkan kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

“Karena TKP nya di wilayah Sumedang, maka kasus ini telah diserahkan ke Kejari Sumedang beberapa waktu. Bahkan sudah inkrah dan hari kemarin untuk barang buktinya sudah dimusnahkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Grup Terbangan Al Ikhsan Meriahkan Kegiatan Isra Miraj di Dusun Ciranggon

Semetara itu, berdasarkan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2024/Pengadilan Negeri Sumedang pada hari Senin 8 Juli 2024. Kasus tersebut terungkap pada Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu
tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili.

Adapun untuk 848.000 batang rokok ilegal tersebut telah dimusnahkan oleh Kejari Sumedang beserta sejumlah barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum atau Inkrah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button