Politik

Bawaslu Sumedang Terima Laporan Soal Masalah Rekrutmen PPK

TAHUEKSPRES.COM, SUMEDANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mendapat aduan tentang permasalahan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Forum Pencari Keadilan Seleksi PPK Kabupaten Sumedang, Kamis (22/12/2022).

Ketua Forum Pencari Keadilan Seleksi PPK Kabupaten Sumedang, Taryana, datang ke Bawaslu untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas beberapa dugaan.

Menurut Taryana, KPU diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam pelaksanaan seleksi (PPK). Salah satu yang dirasa janggal oleh Taryana, adalah pemberitahuan pengumuman pendaftaran PPK telah tersebar ke publik sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang.

Lebih lanjut Taryana menjelaskan, dalam tahapan rekrutmen KPU mengumumkan agar peserta seleksi hadir mengikuti CAT dengan menggunakan pakaian putih hitam, namun pada pelaksanaan terdapat peserta yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan persyaratan, tetapi tetap bisa mengikuti tes.

Baca Juga :  Putusan MK Buka Peluang 6 Partai di Sumedang Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

“KPU mengumumkan hasil CAT dengan ditempel seketika usai pelaksanaan tes. Namun salah satu kecerobohan yang memperlihatkan sikap ketidakprofesionalan KPU adalah pengumuman tersebut tidak dibubuhi cap dan tanda tangan, sehingga tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab atas pengumuman tersebut,” katanya

Dalam tahap pelaksanaan wawancara pun, Taryana merilis bahwa KPU  mengatur jadwal yang membuat peserta seleksi harus menunggu berjam-jam karena antara jam yang ditetapkan KPU dengan pelaksanaan ujian jauh berbeda.

Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Taryana geram karena hasil tes wawancara tidak pernah dipublikasikan dan tidak sesuai pedoman teknis pembentukan PPK yang mengharuskan hasilnya diunggah di Siakba.

Bahkan yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian antara data yang terdapat di Siakba dengan SK Nomor 04/PP.04 1-PU/3211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Seperti dilihat di Siakba untuk Kecamatan Buahdua per tanggal 21 Desember 2022 pukul 15.20 WIB, masih ada peserta dengan status “menunggu persetujuan, sementara SK tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK sudah diumumkan dan tersebar luas,” tegas Taryana

Baca Juga :  Putusan MK Rubah Konstelasi Politik Pilkada Sumedang, Ini Buktinya

Dengan begitu, Taryana menyimpulkan bahwa dalam seleksi PPK ini KPU tidak terbuka, tidak profesional, dan tidak transparan.

Tanggapan Bawaslu Sumedang

Sementara Komisioner Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya, membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Ade menjelaskan dalam laporan tersebut semua Komisioner KPU dilaporkan. Menurut Ade, Bawaslu  akan menerima menyeleksi dan mengkaji syarat formil dan materil sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan menerima menyeleksi dan mengkaji syarat formil dan materil,” kata Ade.

Lebih lanjut, menurut Ade Kejadian ini merupakan  sub tahapan pemilu dan akan meminta klarifikasi dan tanggapan dari  KPU Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button