Pilkada Sumedang 2024Politik

Bawaslu Bantah Keterlibatan Mobil Dinas DPPKBP3A Sumedang Ikut Kampanye

Sumedang – Sebuah video yang menunjukkan mobil berplat merah milik Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sumedang beredar di TikTok dengan narasi bahwa mobil tersebut terlibat dalam kampanye pasangan calon Bupati Sumedang nomor urut 02. Video berdurasi 14 detik itu diunggah oleh akun @majumapan2584 pada 23 Oktober 2024 dan menimbulkan kontroversi.

Merespons video viral tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang langsung turun tangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. “Iya, kemarin, kami melakukan penelusuran ke berbagai pihak dan saksi-saksi terkait video viral mobil berplat merah yang dikaitkan dengan kampanye,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga :  PDIP Usung Paslon Sendiri Tanpa Koalisi di Pilkada Sumedang

Bawaslu Sumedang juga mendatangi DPPKBP3A Sumedang untuk meminta klarifikasi. “Kami telah meminta keterangan dari pegawai Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak-pihak terkait lainnya. Setelah memeriksa dokumen, termasuk surat tugas dan foto kegiatan, kami temukan bahwa saat video direkam, petugas DPPKBP3A memang sedang menjalankan tugas dinas,” tegas Taufik.

Baca Juga :  Dukungan untuk Dony Ahmad Munir Terus Mengalir di Pilkada Sumedang

Taufik menjelaskan bahwa dokumen dan bukti kegiatan dinas tersebut sangat membantu proses penelusuran Bawaslu. “Jadi hasil penelusuran dan bukti yang kami dapatkan. Kami sangat menyayangkan terkait berita di Medsos, karena itu bisa fitnah atau bisa juga disebut sebagai berita bohong,” ujar Taufik, yang akrab disapa Bah Opik.

Baca Juga :  Gerindra Dukung Dony - Fajar di Pilkada Sumedang

Ia pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial sebelum memastikan kebenarannya. “Jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain karena dapat mencemarkan nama baik orang lain dan bisa dikenakan UU ITE,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button