Pemilu 2024Sumedang

Bawaslu Sumedang Libatkan Masyarakat Lakukan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Perwakilan Partai politik (parpol) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), Pemantau Pemilu, hingga perwakilan dari organisasi kewartawanan mengikuti kegiatan Sosialisasi regulasi pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPD, dan DPRD yang diinisiasi oleh Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang di Hanjuang Hegar Cimalaka Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (5/6/2023).

Ketua Pelaksana yang juga Staf Divisi Hukum Bawaslu Sumedang, Nurhady Gemilang mengatakan, bahwa Pemilu merupakan sarana perwujudan demokrasi. Sehingga, penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berintegritas dapat meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, serta keterwakilan yang mana keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Pengawas Pemilu Tingkat Desa se-Sumedang Dikumpulkan Jelang Masa Kampanye

“Salah satu tahap awal yang sangat krusial dalam Pemilu Legislatif (Pileg) adalah tahap verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Dimana, terdapat verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan bagi bacaleg itu sendiri,” ujar Nurhady.

Selain itu, sambung Nurhady.  tahap verifikasi persyaratan caleg ini selalu menjadi pusat perhatian publik. Mengingat, dalam proses tersebut dinilai sangat rawan kecurangan dan manipulasi data. Apalagi jika diketahui ada bacaleg yang bermasalah namun kemudian dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu.

“Akibatnya, hal ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap KPU yang melaksanakan proses verifikasi bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Baca Juga :  APS Langgar Aturan di Sumedang Segera Ditertibkan

Ia melanjutkan, berkaca dari Pileg tahun 2019 lalu, banyak ditemui laporan adanya caleg yang ternyata bermasalah tetapi lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ataupun dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Ya pada Pileg 2019 lalu, di warnai juga ada caleg yang terlibat dalam kasus hukum, caleg yang masih menjabat sebagai pejabat publik, hingga kasus-kasus caleg yang diduga memalsukan ijazah. Kasus-kasus caleg yang bermasalah ini terjadi di berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.

Oleh sebab itulah, sambung Nurhadi, pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Hukum Bawaslu melakukan Sosialisasi Regulasi Pengawasan Pemilu 2024 sebagai bentuk kesiapan Bawaslu.

Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Mewanti-wanti Bahaya Politik Uang Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024

“Fungsi pengawasan Pemilu tidak hanya ada pada Bawaslu. Masyarakat juga bisa berperan mencegah adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maupun aturan lainnya di setiap tahapan Pemilu,” ucapnya.

Menurutnya, Bawaslu juga terus menyampaikan informasi secara luas tentang Posko Aduan Masyarakat terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024.

“Kami juga mengajak semua lapisan masyarakat, media massa dan Ormas terkait untuk melakukan pengawasan partisipatif dan mencegah bersama-sama pelanggaran Pemilu,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button