Bawaslu Sumedang Temukan 3 Orang Bacaleg Daftar Beda Partai, 1 Orang Beda Level
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menemukan pengajuan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mendaftarkan nama yang sama di dua partai politik yang berbeda sebanyak tiga orang dan ada nama daftar disatu parpol yang sama tapi terdaftar di level Kabupaten juga Provinsi sebanyak satu orang.
Hal itu disampaikan salah satu Komisioner Bawaslu Sumedang, Dodoy Cardaya, pada saat kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sumedang pada Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD di Pondokan Hanjuang Hegar, Senin (5/6).
“Beberapa kita sudah ada temuan termasuk terkait dengan ganda internal dan ganda eksternal juga ada,” kata Dodoy kepada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, tiga orang nama yang sama terdaftar sebagai Bacaleg di partai A juga terdaftar di partai B. Selain itu juga ada satu nama yang sama, terdaftar di partai yang sama di level Kabupaten juga terdaftar di level provinsi.
“Saya kira itu tinggal memilih saja karena masih dalam proses verifikasi administrasi,” katanya.
Dodoy menyebutkan, hal tersebut masih bisa diperbaiki sebelum nanti ditetapkan oleh KPU. “Harus diperbaiki tanggal 23 Juni partai politik memperbaiki apa yang direkomendasikan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, kondisi-kondisi seperti itu bisa terlihat setelah tanggal 23 Juni 2023.
“Tahapan verifikasi administrasi untuk Bacaleg masih berproses sampai tanggal 23 Juni. Setelah tanggal 23 Juni bisa terlihat kondisi-kondisi seperti itu,” kata Ogi.