HukumPeristiwaSumedang

Aksi Penjambretan di Tanjungsari Sumedang Berhasil Digagalkan Warga

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Seorang Ibu rumah tangga, Dede Mulyani warga Dusun Cijanggel Cinanjung Tanjungsari jadi korban penjambretan ketika akan membeli pulsa ke konter HP di Jalan Raya Bandung-Sumedang tepatnya di Cijanggel Tanjungsari Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (16/5/2023).

Baca Juga :  Petugas Damkar Conggeang Evakuasi Handphone yang Terjatuh ke Kolam

Kapolsek Tanjungsari Kompol A. Nurzaman mengatakan, bahwa aksi tersangka penjambretan berhasil digagalkan warga dan langsung diamankan oleh anggota Polsek Tanjungsari.

“Beruntung kedua pelaku jambret tidak menjadi korban bulan-bulanan warga. Kami pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka berupa satu unit kendaraan bermotor dan sebuah HP serta kalung emas seberat 7 gram milik korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Longsor Surian; Puluhan Petani Gagal Panen dan Krisis Air Bersih di 3 Desa

Kejadian tersebut, sambung Kapolsek, terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

“Diketahui, kedua tersangka ini berinisial D (25) dan A (31) asal Rancaekek Bandung. Perbuatan tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Canangkan Tagline "Sumedang Membumi", Bupati Sumedang Tegaskan Arah Kerja Nyata di Tahun 2026

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button