HukumPeristiwaSumedang

Aksi Penjambretan di Tanjungsari Sumedang Berhasil Digagalkan Warga

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Seorang Ibu rumah tangga, Dede Mulyani warga Dusun Cijanggel Cinanjung Tanjungsari jadi korban penjambretan ketika akan membeli pulsa ke konter HP di Jalan Raya Bandung-Sumedang tepatnya di Cijanggel Tanjungsari Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (16/5/2023).

Baca Juga :  PLN UP3 Sumedang Siapkan Mitigasi Bencana dan Bahaya Kelistrikan Saat Cuaca Ekstrem

Kapolsek Tanjungsari Kompol A. Nurzaman mengatakan, bahwa aksi tersangka penjambretan berhasil digagalkan warga dan langsung diamankan oleh anggota Polsek Tanjungsari.

“Beruntung kedua pelaku jambret tidak menjadi korban bulan-bulanan warga. Kami pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka berupa satu unit kendaraan bermotor dan sebuah HP serta kalung emas seberat 7 gram milik korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Akibat Banjir, PLN Padamkan Sementara Pasokan Listrik di Ujungjaya Sumedang

Kejadian tersebut, sambung Kapolsek, terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

“Diketahui, kedua tersangka ini berinisial D (25) dan A (31) asal Rancaekek Bandung. Perbuatan tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Menko PMK RI Tinjau Kesiapan Jalan Tol Cisumdawu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button