PemerintahanPeristiwa

Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Jatinangor, Satpol PP Sumedang Beri Peringatan Tegas

Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang menggelar operasi penertiban gabungan terhadap parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Wilayah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Selasa (25/11/2025).

Pada kesempatan tersebut juga hadir Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, mendampingi proses penertiban PKL dan parkir liar yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dishub Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  180 Suporter Persib Asal Sumedang Berangkat ke GBLA, Dikawal Polres Sumedang

Wakil Bupati Sumedang melalui Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, menyampaikan bahwa dalam upaya penertiban tersebut ditemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan penyelenggaraan parkir.

“Terdapat beberapa kendaraan yang parkir di bahu jalan dan/atau trotoar di sepanjang Jalan Raya Jatinangor (dari Kantor Kecamatan Jatinangor sampai Jatinangor Square) dan terdapat PKL yang melakukan kegiatan usaha di bahu jalan, trotoar, dan di atas saluran air di depan Pabrik Kahatex,” ungkap Ian.

Baca Juga :  Aparat dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Kerusakan Angin Puting Beliung di Haurngombong

Lebih lanjut, Ian pun menjelaskan bahwa tindak lanjut dari temuan tersebut yakni mengambil langkah-langkah persuasif terlebih dahulu baik kepada pihak yang melanggar.

“Meminta kendaraan parkir untuk bergeser ke tempat parkir yang seharusnya, memberikan edukasi kepada kurang lebih 30 petugas parkir, dan memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak berjualan kembali di bahu jalan, trotoar, dan di atas saluran air,” jelas Ian.

Baca Juga :  DPMPTSP Sumedang Fokus Peningkatan Pelayanan Publik

Ian pun mengatakan akan memberikan edaran kepada pemilik bangunan sementara yang melanggar supaya segera dilakukan pembongkaran.

“yang melanggar supaya segera dilakukannya pembongkaran terharap bangunan sementara yang digunakan untuk kegiatan usaha. Paling lambat 7 hari setelah Peringatan dilayangkan,” pungkas Ian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button