Kejahatan

Berantas Premanisme, Polres Sumedang Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang di Depan PT Kahatex

SUMEDANG – Seorang pelaku pembacokan terhadap pedagang di depan PT Kahatex, Kecamatan Jatinangor, akhirnya diringkus jajaran Polres Sumedang. Pelaku inisial SK, warga Rancaekek, ditangkap di kontrakannya usai buron selama enam hari.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Sumedang.

“Pelaku sudah kami tangkap dan kini dalam proses penyidikan. Ini bentuk keseriusan kami menangani tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat,” kata AKBP Sandityo, saat konferensi pers di Mapolsek Jatinangor, Senin (4/8/2025).

Baca Juga :  Polres Sumedang Berangkatkan 62 Pemudik Gratis Tujuan Solo, Dikawal Hingga Batas Kota

Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Nana Suryana, sedang berjualan di depan PT Kahatex saat pelaku datang meminta uang. Permintaan itu ditolak korban, sehingga terjadi percekcokan. Meski sempat dilerai pedagang lain, pelaku kembali dengan membawa golok dan menyerang korban.

Korban sempat menangkis bacokan dengan besi, lalu berlari mengambil benda lain untuk melindungi diri. Saat terjatuh, korban kembali diserang. Dalam upaya merebut golok dari pelaku, korban mengalami luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan kanannya. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Jatinangor.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan iPhone 16 Pro Max Senilai Rp18,5 Juta di Cimalaka Ditangkap, Dijebak Warga Saat Kembali Beraksi

Tim Unit Reskrim Polsek Jatinangor yang dipimpin IPDA Hendi Setiawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (16/7/2025) di Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah golok sebagai barang bukti. “Modus pelaku adalah meminta uang kepada pedagang untuk kepentingan pribadinya. Saat ditolak, dia melakukan penganiayaan,” ujar Sandityo.

Baca Juga :  Rekonstruksi 65 Adegan Ungkap Detik-detik Sadis Kasus Curas Berujung Pembunuhan di Girimukti Sumedang

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Jatinangor untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagi yang melihat aksi premanisme, Polres Sumedang mengimbau untuk segera lapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110 (gratis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800