TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Sedikitnya 54 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sumedang mendapat program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan Sumedang.
“Secara simbolis jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga binaan di Lapas ini, tadi sudah diberikan langsung oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli yang disaksikan sejumlah pejabat Forkopimda Sumedang,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Sumedang, Rita Mariana kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (10/6/2024).
Menurut Rita, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi yang menimpa tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
“Termasuk juga warga binaan di Lapas kelas II B Sumedang dalam proses asimilasi. Sehingga, mereka memiliki hak yang sama dalam mendapatkan Jaminan Sosial khususnya Ketenagakerjaan,” ucap Rita.
Rita menerangkan, warga binaan Lapas kelas II B Sumedang saat ini yang dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 54 orang. Bahkan, iurannya dihimpun BPJS Ketenagakerjaan Sumedang melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Sumedang sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap para pekerja rentan disekitarnya.
“Untuk masa perlindungannya adalah selama 3 bulan. Terhitung dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan iuran sebanyak Rp16.800 tiap bulannya,” terang Rita.
Lebih jauh, Rita mengungkapkan, bahwa
program yang diikuti adalah Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian. Bilamana terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal maka resikonya sudah beralih ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk biaya perawatan dibiayai unlimited sesuai indikasi medis. Sedangkan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai jenjang kuliah sebesar Rp174 juta.
Tak hanya itu, sambung Rita, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga binaan di Lapas Kelas II B Sumedang khususnya warga binaan lapas dalam proses asimilasi dan di prakaryakan dapat menjadi contoh bagi Lapas diwilayah lain. Tentu saja, agar setiap warga Lapas juga memiliki hak jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan. Sehingga dalam berkarya dapat memberi ketenangan, karena resikonya sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga berharap kedepan warga binaan Lapas kelas II Sumedang yang mendapat perlindungan ini dapat melanjutkan iurannya secara mandiri dari hasil usaha atau pekerjaannya di Lapas. Sehingga manfaatnya dapat terus berlanjut. Terlebih dapat menjadi masyarakat yang mandiri, sejahtera dan bermartabat,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana didampingi Kepala Lapas Kelas II B Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro. (*)