HukumSumedang

18 Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diringkus Polres Sumedang

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Sebanyak 18 tersangka kasus Narkotika berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Stresnarkoba) Polres Sumedang.

“Selama periode Januari sampai Maret 2024 anggota Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus Narkoba dan mengamankan sedikitnya 18 tersangka,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan di Mapolres Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (14/3/2024).

Kapolres menjelaskan, sebanyak 13 kasus yang berhasil diungkap itu terdiri dari, narkotika jenis sintetis 1 kasus, sabu 8 kasus, ganja 2 kasus, penyalahan obat psikotropika 1 kasus, dan 1 kasus penyalahan obat sediaan farmasi.

Baca Juga :  KKNT UNSAP Desa Cisalak Gelar Pengembangan Budidaya Maggot BSF serta Pemasaran Produk UMKM melalui Seminar Kewirausahaan

“Sebanyak 18 tersangka itu terdiri dari 1 tersangka kasus narkotika sintetis, sabu 12 tersangka, ganja 3 tersangka, psikotropika 1 tersangka dan sediaan farmasi 1 tersangka,” terangnya.

Para tersangka itu, sambung Kapolres, berhasil diciduk di sejumlah wilayah seperti, Pamulihan, Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung, Rancaekek dan Cibiru Bandung.

“Kemudian dari 18 tersangka itu, ada 2 orang residivis, wiraswasta ada 4 orang, karyawan 4 orang, pelajar/mahasiswa 2 orang, buruh 3 orang, buruh tani 1 orang dan tidak bekerja 4 orang,” ucapnya.

Tak hanya itu, imbuh Kapolres, sejumlah barang buktipun berhasil diamankan diantaranya tembakau gorila sintesis 20 gram, sabu 54 gram, ganja 11 gram, obat-obatan lebih dari 1.300 butir dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Ini Tips Urusan Listrik Saat Libur Akhir Tahun, Klik Fitur Swacam di Aplikasi PLN Mobile

“Peran para tersangka ini ada yang penjual, perantara, dan kurir sekaligus pengguna,” ucapnya.

Ia melanjutkan, terhadap 13 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau paling banyak 20 tahun penjara.

Lalu, terhadap 3 orang tersangka kasus ganja dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika diancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kisah Inspirasi Bubur Ayam Tuangyu, Bangkit dari Kegagalan

Selanjutnya, terhadap penyalahgunaan obat psikotropika dijerat pasal 60 ayat 1 dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“Terhadap satu tersangka terkait obat sediaan farmasi dikenai pasal 35 atau pasal 36 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tukas Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button