Politik

Telah Dibuka Pendaftaran Calon Pengawas Pemilu Tingkat Desa, Begini Cara Daftarnya

Telah dibuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk 277 orang se-Kabupaten Sumedang sejak 14-19 Januari 2023.

Menurut salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang, Minatillah, pendaftaran ini dibuka dengan cara seleksi administrasi kemudian test wawancara yang akan dilaksanakan di Kecamatan masing-masing.

“Untuk pendaftaran bisa datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing, nanti juga test wawancara oleh Panwascam, Bawaslu Kabupaten hanya melakukan monitoring,” kata Minatillah kepada wartawan, Minggu (15/1).

Ia menambahkan, untuk calon PKD, secara aturan harus memiliki KTP berdomisili di Kecamatan setempat.

Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Jika dalam satu desa masih belum ada yang daftar minimal 2 kali kebutuhan, maka masa pendaftaran akan diperpanjangan hingga 24-26 Januari 2023. Untuk kebutuhan sendiri, satu desa dibutuhkan satu orang PKD.

Namun jika dalam 2 kali kebutuhan belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran hanya berlaku bagi pendaftar perempuan.

“Rencananya, test wawancara akan dilaksanakan pada 31 Januari sampai 2 Februari 2023,” katanya.

Selanjutnya, pengumuman PKD terpilih, kata Minatillah akan diumumkan tanggal 4 Februari dan pelantikan tanggal 5-6 Februari 2023.

Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Dikonfirmasi terpisah, Elis Nugraha, salah satu Komisioner Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta, menyebutkan, dihari kedua pendaftaran Calon PKD sudah ada 10 orang yang mendaftar dari 12 Desa yang ada.

“Rencananya test wawancara akan dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta, Dusun Warung Asem RT 14 RW 9 Desa Tanjungmekar Kecamatan Tanjungkerta,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk Calon PKD, tidak ada test tertulis, hanya seleksi administrasi dan test wawancara. Diharapkan, bagi para Calon PKD, kata Elis, harus mampu menguasai wilayah dan faham terkait aturan kepemiluan.

Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Ia juga menanggapi terkait calon PKD yang mendaftar ternyata terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik. Menurutnya, jika ada yang demikian dan yang bersangkutan memang bukan anggota Parpol bisa datang ke KPU Sumedang untuk membuat sanggahan.

“Nanti bisa bikin sanggahan kepada KPU dan buktinya diserahkan kepada kami, dengan catatan yang bersangkutan memang bukan anggota Parpol, hanya dicatut saja di Sipol,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button