Tegas, Pemkab Sumedang Bentuk Tim Atasi Tambang Ilegal

Sumedang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dan para kepala perangkat daerah terkait penanganan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Sumedang. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Negara Sumedang pada Kamis (30/1/2025).
“Hasil dari rapat hari ini, kami perlu melibatkan pemerintah desa, kecamatan, serta instansi atau lembaga terkait dalam kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Sumedang, khususnya yang tidak berizin,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk membentuk tim dalam menangani persoalan tersebut.
“Kita akan membuat SK tim yang di dalamnya terdapat unsur Pemerintah Provinsi, Polres, Kodim, Kejari, PUTR, Satpol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, camat, dan pemerintah desa,” ucapnya.
Tuti menambahkan bahwa kebijakan pertambangan didukung oleh Forkopimda, terutama dalam hal perizinan di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Kami didukung oleh Forkopimda dalam mengambil langkah-langkah kebijakan terkait izin kegiatan pertambangan di wilayah Sumedang,” tambahnya.
Terakhir, Tuti menegaskan bahwa kebijakan perizinan pertambangan harus berpihak kepada masyarakat tanpa ada kepentingan tertentu.
“Tidak pandang bulu ataupun ada benturan kepentingan yang berdampak buruk bagi masyarakat,” pungkasnya.