Ekonomi

Tak Ada Pungli di Pasar Parakanmuncang, Kepala UPTD: Semua Sesuai Perda

Sumedang – Dugaan pungutan liar di Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dibantah langsung oleh Kepala UPTD Pasar Tanjungsari–Parakanmuncang, M. Nasir. Ia menegaskan bahwa seluruh retribusi pasar telah diatur sesuai Peraturan Daerah.

“Saya pastikan tidak ada pungli di Pasar Parakanmuncang. Semua sudah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar M. Nasir kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/4/2025).

Menurut M. Nasir, struktur tarif retribusi telah ditetapkan berdasarkan kelas dan ukuran kios. Untuk kelas 3 sebesar Rp120 per meter persegi, kelas 2 sebesar Rp160 per meter persegi, dan kelas 1 sebesar Rp200 per meter persegi. Saat ini, terdapat 234 kios dengan dua ukuran, yakni 2,5 m x 2,5 m sebanyak 192 kios dan 2 m x 2 m sebanyak 42 kios. Selain itu, terdapat 150 pedagang yang berjualan tanpa menempati kios atau los.

Baca Juga :  Polres Sumedang Tindak Tegas Oknum Anggota yang Diduga Lakukan Pungli saat Razia di Cadas Pangeran

“Retribusi sampah juga sudah ditetapkan, yaitu Rp1.000 per pedagang, baik yang punya kios maupun tidak,” tambahnya.

M. Nasir menyebutkan, pemasukan retribusi dari pasar ini mencapai Rp400 ribu per hari dan langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB. “Itu untuk memastikan dana tidak mengendap dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Terkait pungutan oleh Ikatan Warga Pasar (IKWAPA), Ketua IKWAPA Sumedang, Oso Suryana, menjelaskan bahwa proses kepemimpinannya berlangsung secara demokratis. Ia terpilih secara aklamasi pada 9 Desember 2023 dalam musyawarah yang dihadiri 30 orang dan disetujui oleh sekitar 300 warga pasar melalui tanda tangan.

Baca Juga :  Pasar Tanjungsari Terus Ditata, dari Konsep Wisata hingga Aktivasi Terminal

“Kepemimpinan saya sah secara musyawarah dan mufakat. Semua proses transparan,” jelas Oso.

Ia juga membantah tudingan bahwa karcis pasar yang dipungut IKWAPA termasuk pungli. Menurutnya, pungutan tersebut telah melalui hasil musyawarah sejak 2021 yang melibatkan enam koordinator pedagang dari delapan blok pasar serta tokoh pasar.

“Untuk kios, dipungut Rp2.000. Sedangkan pedagang tanpa kios atau los dipungut Rp1.500. Sejak 2021 tidak pernah ada yang protes, baru sekarang ada yang mempermasalahkan,” kata Oso.

Baca Juga :  Polres Sumedang Tindak Tegas Oknum Anggota yang Diduga Lakukan Pungli saat Razia di Cadas Pangeran

Dana yang terkumpul rata-rata Rp450 ribu per hari itu, menurut Oso, digunakan untuk gaji 12 linmas, operasional organisasi, hingga kegiatan sosial seperti perbaikan fasilitas pasar dan santunan kematian.

“Kami juga mendukung kegiatan PHBI seperti rajaban, muludan, dan Agustusan. Semuanya dari kas IKWAPA,” tambahnya.

Oso berharap, pemerintah dapat membangun pasar dengan dana APBD atau APBN agar tidak membebani pedagang.

“Kalau dibangun swasta takutnya ada DP dan cicilan. Warga pasar banyak yang sudah punya cicilan, jangankan untuk itu, untuk modal saja sudah berat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button