Tahapan Kampanye Pilkada Sumedang Segera Dimulai, KPU Wajibkan Laporan Dana Awal
Sumedang – Tahapan kampanye Pilkada Sumedang 2024 akan segera dimulai. KPU Kabupaten Sumedang menegaskan, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) wajib melaporkan dana awal kampanye paling lambat pada 24 September 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang, Iyan Sopian, setelah Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Hanjuang Hegar, Cimalaka, Rabu (18/9/2024). “Tahapan kampanye sebentar lagi dimulai, jadi kami undang para narahubung bakal paslon dan partai politik untuk menyampaikan regulasi terkait kampanye dan pelaporan dana kampanye,” ujar Iyan.
Ia menambahkan, semua bakal pasangan calon diwajibkan membuat rekening khusus dana kampanye sebelum melaporkan dana awal tersebut. “Kami sudah tekankan pentingnya pembuatan rekening khusus ini agar semuanya siap sebelum kampanye dimulai,” lanjutnya.
Selain pelaporan dana, Iyan juga menyampaikan mekanisme kampanye yang harus dipatuhi peserta Pilkada, termasuk metode yang diperbolehkan dan yang dilarang. “Kami ingatkan agar tidak ada kampanye di luar jadwal atau di tempat terlarang, dan tidak melibatkan pihak-pihak yang secara aturan dilarang,” tegasnya.
Menanggapi banyaknya baliho dan spanduk paslon yang sudah tersebar, Iyan menegaskan bahwa penetapan resmi Cabup-Cawabup Sumedang baru akan dilakukan pada 22 September 2024. “Sebelum penetapan, kami minta agar semua pihak menahan diri dan tidak memasang atribut kampanye, apalagi di tempat yang dilarang,” tutupnya.







