Hasil Real Count Tersebar Luas, Begini Penjelasan KPU Sumedang
![](https://tahuekspres.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0009-780x470.jpg)
Hasil Real Count yang diklaim bersumber dari data formulir C Hasil yang diunggah melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tersebar luas di internet. Seperti di Kabupaten Sumedang, data tersebut disebarluaskan oleh akun Instagram @inimahsumedang dan @sumedang_banget yang memiliki jumlah pengikut ratusan ribu di platform Instagram.
Dilihat dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id, KPU hanya sebatas menampilkan data formulir C Hasil per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tidak dengan rekapitulasi hasil akhir secara keseluruhan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Namun, melalui situs pihak ketiga, https://data-pemilu.pages.dev menampilkan hasil dari seluruh kabupaten dan provinsi dengan data perolehan suara dan persentase suara di masing-masing kabupaten dan provinsi.
Situs tersebut mengklaim data yang ditampilkan berasal dari https://pilkada2024.kpu.go.id dengan menggunakan teknologi API. Sedangkan situs itu juga menyebutkan data yang lebih akurat, silakan kunjungi situs resmi KPU.
“Visualisasi Rekapitulasi Hasil Scraping Pilkada 2024 – Pemilihan Bupati/Wali Kota
Data yang disajikan merupakan hasil pengambilan scraping dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id/, dengan kode program dan data scraping dapat diakses di https://github.com/razanfawwaz/pilkada-scrap. Situs ini bertujuan memberikan visualisasi grafis dan bukan merupakan publikasi resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Untuk informasi yang lebih akurat, disarankan untuk mengunjungi situs resmi https://pilkada2024.kpu.go.id,” tulis situs tersebut.
Melihat laman situs https://opendata.kpu.go.id, ternyata KPU RI melakukan open data kepada publik melalui teknologi API.
“Selamat datang di portal Open Data Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kami menyediakan data kepemiluan dalam bentuk API serta format lain seperti json, csv, doc, xls, dan pdf.
Masyarakat dapat menggunakan data yang tersedia dalam portal ini secara bebas tanpa mengubah isi serta mencantumkan sumber. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak secara hukum,” tulis laman resmi KPU RI.
Salah satu programer muda asal Sumedang, Essa Faizal, S.Kom, menjelaskan bahwa teknologi Application Programming Interface (API) sudah biasa digunakan di dunia pemrograman sebagai pintu gerbang antar aplikasi untuk berinteraksi.
“Bisa saja, kalau KPU open data menggunakan teknologi API, siapa saja bisa mengakses data itu, kemudian divisualisasikan menurut versi programernya,” kata pria yang juga pemilik CV. Tahu Kotak Digital yang bergerak di bidang teknologi informasi ini.
Ia mencontohkan, data dari laman KPU RI itu hanya data dasar formulir C Hasil per TPS. Bisa saja data itu diolah oleh programer hingga dapat divisualisasikan per kabupaten maupun provinsi hasilnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa data yang saat ini beredar di masyarakat belum bisa dianggap sah karena bukan merupakan hasil rekapitulasi resmi. Proses rekapitulasi berjenjang dimulai Jumat (29/11) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi resmi harus melalui mekanisme berjenjang. “Yang diakui secara sah adalah hasil rekapitulasi berjenjang. Hari ini mulai dilakukan di PPK, dan itulah yang nantinya disahkan,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Ogi juga menekankan bahwa KPU tidak bertanggung jawab atas data atau infografis yang beredar dari pihak ketiga. “Kalau ada pihak ketiga yang menyebarkan data, kami tidak tahu soal itu. KPU tidak bertanggung jawab atas kondisi tersebut,” tegasnya.
Menurut Ogi, KPU memiliki alat bantu bernama aplikasi siRekap yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Data dari aplikasi ini diunggah oleh KPPS dan ditampilkan di situs resmi KPU. Namun, data tersebut masih bersifat publikasi awal.
“Itu data (formulir C Hasil) dari siRekap yang diunggah KPPS dan muncul di situs KPU. Itu dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU. Tapi, selebihnya, seperti infografis atau tampilan lainnya, itu di luar tanggung jawab kami,” imbuhnya.
Ogi menegaskan bahwa data resmi yang diakui KPU adalah hasil rekapitulasi berjenjang, bukan infografis atau data lain yang beredar di media sosial. “KPU hanya menampilkan data publikasi melalui aplikasi siRekap. Hasil resminya adalah rekapitulasi berjenjang yang saat ini sedang berlangsung,” tutupnya.