Sumedang – Bukan menjual suara merdu, bukan juga menjual melodi indah petikan gitar. Seorang Pengamen asal Bandung berinisial W-A-H alias Abi, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang lantaran menjual atau mengedarkan sabu di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Abi yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sumedang, Jumat (21/11/2025) siang, tampak tertunduk lesu bersama dengan para tersangka lain yang terlibat kasus peredaran narkoba dan obat terlarang.

Kapolres Sumedang AKBP. Sandityo Mahardika, bahkan menyoroti kasus peredaran narkoba dengan modus mengamen tersebut.
“Dari enam kasus, terdapat satu kasus yang menarik, yaitu kasus peredaran narkotika oleh seorang pengamen,” Ujar Sandityo saat sesi wawancara pengungkapan Operasi Antik Polres Sumedang.
Sandityo mengatakan, pelaku W-A-H alias Abi diamankan pada 13 November 2025 lalu. Pelaku diringkus setelah gerak-gerik peredaran narkoba jenis sabunya tersendus oleh tim Satreskoba Polres Sumedang.
“Pelaku diamankan karena kerap bertransaksi di wilayah Tanjungsari dengan modus pelaku sambil mengamen menempelkan narkotika jenis sabu,” Kata Sandityo.
Dari tangan tersangka W-A-H, Sandityo melanjutkan, Polisi mengamankan puluhan gram sabu yang didapat oleh tersangka dari sosok berinisial I. “yang diamankan 36,6 gram sabu. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial I yang masih dalam penyelidikan,” Ucapnya.
“Tersangka jugamendapatkan uang sebesar 4 juta rupiah selama 1 bulan dan bisa menggunakan sabu secara cuma-cuma atau gratis. Pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kota Bandung,” Tuturnya.
Kapolres Sumedang juga mengingatkan, masyarakat untuk lebih awas lantaran peredaran narkoba sangat marak dan dengan berbagai macam cara. “Jadi ini diwaspadai oleh para rekan-rekan sekalian. Otomatis, kita harus lebih awas diri, ya, di mana peredaran narkotika sekarang sangat marak dan dengan berbagai macam cara,” Tegasnya.
Kini, akibat keterlibatan kepemilikan sabu, W-AH alias Abi terancam jeratan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ayat 1 dan ayat 2, yang mana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Serta ayat 2, dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.







