Pilkada Sumedang 2024Politik

Bawaslu Sumedang Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Pendaftaran akan berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024

Sumedang – Bawaslu Kabupaten Sumedang telah membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjelang Pemilihan Serentak 2024. Pendaftaran akan berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024, sesuai Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) PTPS.

“Pendafataran, penerimaan berkas, dan penelitian kelengkapan dokumen dimulai pada 12 September hingga 28 September 2024,” jelas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Fachrulroji Al Fitri, S.I.Kom pada 11 September 2024.

Fachrul menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penjaringan calon PTPS, mencakup tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan perempuan di desa atau kelurahan. “Pengawasan pemilihan adalah tugas bersama. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi, baik sebagai bagian dari Bawaslu maupun tidak langsung. Mari bergabung dan daftarkan diri untuk menjadi PTPS,” ajaknya.

Rekrutmen PTPS akan dilakukan oleh masing-masing Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Sumedang sesuai wilayah kerja Panwas Kecamatan.

Berikut persyaratan administratif untuk menjadi PTPS:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran;

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil;

5. Memahami penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;

6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dengan KTP;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika;

9. Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah saat mendaftar;

11. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir;

13. Bersedia bekerja penuh waktu dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan jika terpilih;

15. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Fachrul berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilihan dan bergabung sebagai PTPS. “Mari bergandengan tangan untuk memastikan pemilihan yang jujur dan adil,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button