Pemkab Sumedang Terima DBHCHT 2026 Rp15,1 Miliar, Turun Hampir Setengah

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 sebesar Rp15,1 miliar. Nilai ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp34,22 miliar.
Meski anggaran turun hampir setengahnya, Pemkab Sumedang memastikan pemanfaatan DBHCHT tetap difokuskan pada program strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Sasaran utama meliputi petani tembakau, buruh tani, dan pelaku usaha tembakau yang menjadi kontributor penerimaan cukai daerah.
Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sumber Daya Alam Setda Sumedang, Denny Kuswaya, mengatakan seluruh kegiatan yang didanai DBHCHT telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Program DBHCHT tahun ini akan dilaksanakan oleh delapan OPD sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” kata Denny kepada awak media, Selasa (10/2).
Delapan OPD yang menangani program tersebut adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Koperasi UKMPP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diskominfosanditik, Satpol PP, Dinas Kesehatan, RSUD Umar Wirahadikusumah, serta Sekretariat Daerah.
Pengalokasian anggaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, di mana 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Beberapa program yang akan dijalankan antara lain pelatihan keterampilan kerja melalui UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal oleh Satpol PP.
“Walaupun anggarannya menurun, program tetap berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat,” tegas Denny.
Menurutnya, penurunan alokasi tidak hanya terjadi di Sumedang namun secara nasional, dengan tingkat penurunan di daerah sekitar 53 hingga 55 persen.
“Ini dampak kebijakan nasional, jadi hampir semua daerah penghasil juga merasakan hal yang sama,” pungkasnya.







