NasionalSosial

Sudah 9 Tahun Warga Terdampak Menanti, Proses Pembebasan Lahan di Area PLTA Jatigede Dinilai Lamban

TAHUEKSPRES, MAJALENGKA – Proses pembebasan sebagian lahan di area proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Jatigede (PLTA Jatigede) milik 158 orang warga dari desa Karedok, Cipeles dan desa Kadujaya Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar) kembali mencuat. Pasalnya, hingga saat ini uang ganti rugi untuk warga terdampak belum terealisasi.

“Ya hari ini, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) masih mengawal aspirasi dan tuntutan sejumlah warga yang tanahnya berada di area PLTA Jatigede. Bahkan, baru saja sudah dilakukan audiensi dengan pihak PLN,” ucap Panglima DPP LSM GMBI Yudi Tahyudin Sunardja kepada Tahu Ekspres Indonesia di Aula Kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Tengah (UPP JBT) 2 Jl. Raya Cirebon – Bandung No. 867 Kadipaten, Majalengka Jabar, Jum’at (13/10/2023).

Yudi menuturkan, dirinya sangat menyesalkan proses pembebasan lahan milik warga terdampak PLTA Jatigede tersebut dinilai lamban. Pasalnya, sudah 9 tahun berjalan lahan milik warga itu belum dibayar sama sekali.

“Dan hari ini kami bersama warga terdampak, kembali meminta kejelasan ganti rugi lahan akibat terkena dampak pembangunan PLTA Jatigede. Terlebih, kami juga sudah meminta secara resmi untuk beraudiensi melalui surat Surat Nomor 10/LSM-GMBI/SMD/X/23 tanggal 2 Oktober 2023,” terangnya.

Baca Juga :  Momentum HUT RI ke-79, PLN Sambungkan Listrik Gratis Bagi Ribuan Keluarga Kurang Mampu

Persoalan tersebut, sambung Yudi, diharapkan ada tindak lanjut yang jelas dari PLN. Mengingat, pihaknya akan terus memperjuangkan keinginan warga terhadap lahan yang belum terbebaskan itu.

“Ya sedikitnya ada sekitar 13 hektar lahan yang belum dibebaskan di area PLTA Jatigede. Apalagi proses pembebasan lahan ini sudah berlangsung cukup lama,” ucap Yudi.

Menurut Yudi, dari dulu pengajuan proses pembebasan lahan tersebut sudah disampaikan ke pihak terkait berdasarkan data waktu itu. Jadi, sudah sesuai by name by address. Selanjutnya, tinggal penyelesaian antara BPN dan PLN ataupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Setelah itu, tinggal eksekusi pembayaran.

“Melalui audiensi ini, kami meminta percepatan proses pembebasan tanah yang berada di area PLTA Jatigede. Terlebih, penerbitan Legal Opinion (LO) dari Kejati Jabar ini sudah 4 bulan berjalan belum kelar. Mungkin kami akan melangkah ke Kejati Jabar untuk mempertanyakan terkait LO itu. Kasihan masyarakat yang bertahun-tahun menunggu. Bahkan ada diantaranya pemilik lahan yang sudah meninggal dunia,” tukas Panglima DPP LSM GMBI, Yudi T Sunardja.

Baca Juga :  PLN Siapkan Belasan SPKLU di IKN Jelang Peringatan HUT RI ke-79

Di kesempatan itu, Manager MSB Pertanahan dan Aset Unit Induk Proyek Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) PT PLN Persero, Kusumaning Ayu mengatakan, pihaknya telah mencatat dan memastikan akan memproses tuntutan sejumlah warga yang terkena dampak proyek PLTA Jatigede.

“Terkait pembebasan lahan milik sejumlah warga yang terdampak oleh pembangunan PLTA Jatigede ini masih berproses. Alhamdulillah izin penetapan lokasi (penlok) sudah terbit. Namun, untuk Legal Opinion (LO) masih menunggu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar,” ucapnya.

Ayu mengakui ada beberapa kendala yang dinilai lamban terkait pembebasan sebagian lahan di area PLTA Jatigede. Mengingat, proses pembebasan lahan tersebut melibatkan banyak pihak diluar PLN itu sendiri. Sehingga, tidak cepat selesai dan memerlukan waktu yang tidak sebentar.

“Ya dalam proses pembebasan lahan ini, PLN juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti, BBWS, BPN, Kejati Jabar, dan unsur terkait lainnya,” tutur Ayu.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-79, PLN Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau di IKN

Dikatakan Ayu, sesuai dengan penlok, pihaknya telah mengajukan untuk pembebasan lahan di area PLTA Jatigede tersebut sekitar 8 hektar. Namun, untuk kepastian lebih jauhnya, akan dikakukan pengukuran kembali.

“Intinya, proses tahapan pembebasan lahan ini dari pihak PLN tidak begitu sulit. Tapi, tahapan yang melibatkan dari eksternal PLN itu diluar kendali kami,” ucapnya.

Lebih dari itu, sambung Ayu, dirinya berharap, proses pembebasan lahan di area PLTA Jatigede tersebut bisa tuntas di tahun 2023 ini.

“Nanti, uang pengganti lahan ini pun akan langsung di transfer ke rekening masing-masing pemilik lahan. Kami memastikan tidak akan ada pemotongan sepeser pun dari PLN untuk pembebasan lahan tersebut. Ya mudah-mudahan prosesnya dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti,” tukas Manager MSB Pertanahan dan Aset UIP JBT PT PLN Persero, Kusumaning Ayu. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button