Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilu 2024 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum telah membuka pendaftaran bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 per Hari ini, Minggu, 20 November 2022.
Komisioner KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah Suhandi, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, menyebutkan, untuk melakukan pendaftaran harus melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang bisa diakses melalui link https://siakba.kpu.go.id/register
“Semua pendaftar harus melalui Aplikasi SIAKBA, adapun bagi masyarakat yang kesulitan bisa datang ke Kantor KPU Sumedang di Jalan Prabu Gajah Agung No. 15 Sumedang,” kata Mamay saat dikonfirmasi awak media, Minggu (20/11).
Menurutnya, masyarakat yang kesulitan mendaftar nanti bisa dibantu oleh tim Helpdesk KPU Sumedang.
“Nanti dibantu oleh tim untuk bikin akun dan upload dokumen,” tuturnya.
Jadi, kata Mamay, semua terpusat harus mendaftar melalui aplikasi SIAKBA. Adapun dokumen fisiknya, nanti bisa dikirim ke Kantor KPU sebelum pelaksanaan test tertulis melalui komputer (CAT) dilakukan.
“Kalau yang daftar di bantu oleh KPU dokumen fisik bisa langsung diserahkan kepada kami pada saat pendaftaran,” katanya.
Ia menjelaskan, yang dibutuhkan saat pendaftaran adalah alamat email aktif. Semua pengumuman nanti akan diberitahukan melalui email, termasuk jika ada kekurangan dokumen dan kelulusan.
“Jadi alamat email harus selalu aktif dan standby, termasuk yang daftar dibantu KPU juga alamat email harus aktif,” tuturnya.
Ia menambahkan, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Sumedang sejak Tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022.