Revisi UU TNI Dikebut, Ketua BEM Unsap: Demokrasi dalam Bahaya

Sumedang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) TNI hari ini. Ketua BEM Unsap Sumedang menilai keputusan ini dinilai tergesa-gesa dan memicu kekhawatiran akan semakin luasnya peran militer di sektor sipil.
“Disahkannya revisi UU TNI pada hari ini secara tergesa-gesa berpotensi melemahkan profesionalisme militer dengan menarik fungsi TNI terlalu jauh ke dalam ruang-ruang sipil. Padahal, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, tercantum bahwa Tentara Profesional di antaranya adalah yang mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM,” kata Ketua BEM Universitas Sebelas April, Lingga Prayogi kepada Tahu Ekspres, Rabu (20/3/2024).
Lingga juga mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam jabatan sipil bisa berdampak buruk bagi masyarakat sipil yang sebenarnya memiliki kompetensi di bidangnya.
“Jika keterlibatan militer di sektor sipil terus diperluas dengan alasan bahwa masyarakat sipil tidak mampu, maka ke depannya akan ada dampak serius yaitu pelemahan jenjang karier bagi masyarakat sipil yang sebenarnya berkompeten di bidangnya,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pergeseran dari demokrasi ke otoritarianisme militer selalu diawali dengan meningkatnya peran militer dalam pemerintahan sipil.
“Sebagai masyarakat sipil, kita harus waspada. Perubahan dari sistem demokrasi menuju otoritarianisme militer selalu ditandai dengan meningkatnya peran militer dalam ranah sipil. Jika dibiarkan, hal ini dapat mengancam demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.