Ratusan Pasutri di Cimanggung Sumedang Jalani Sidang Itsbat Nikah Terpadu

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Sedikitnya 101 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu secara bersamaan yang disaksikan langsung oleh Bupati, Dony Ahmad Munir, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag), H. Jajang Apipudin dan Kepala Pengadilan Agama Sumedang, Drs. Musthofa Kamal di Halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Cimanggung Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (11/11/2022).
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan fungsi pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pemenuhan legalitas pernikahan.
“Alhamdulillah, kegitan hari ini merupakan inisiasi kerjasama antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pemkab Sumedang dalam memenuhi administrasi masyarakat terkait kepemilikan buku nikah dan identitas Kartu Keluarga (KK),” ujar Bupati.
Program Sidang Itsbat Terpadu ini, terang Bupati, akan terus dilaksanakan ditiap KUA Kecamatan. Dan semuanya tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
“Silahkan bagi warga Sumedang yang belum memiliki buku nikah dari Pengadilan Agama tapi sudah nikah secara agama diharapkan segera mendaftar ke KUA setempat,” tandas Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.
Di kesempatan itu, Kepala Pengadilan Agama Sumedang, Drs. Musthofa Kamal mengatakan, bahwa Sidang Itsbat Nikah merupakan pengesahan nikah secara agama maupun negara.
“Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama dengan Kemenag dan Disdukcapil Sumedang.
Alhamdulillah, hari ini tercatat ada 101 pasutri akan menerima buku nikah berikut kelengkapan administrasi keluarga secara gratis,” ucap Musthofa.
Di Sumedang sendiri, sambung Musthofa, masih banyak masyarakat yang belum mempunyai buku nikah.
“Nah, melalui program ini diharapkan dapat menyasar warga khususnya pasutri yang belum mempunyai buku nikah. Bahkan, rencananya pada Jum’at depan akan dilaksanakan kegiatan serupa bertempat di KUA Pamulihan dengan sasaran sekitar 80 pasutri.
Mudah-mudahan program kali ini berjalan lancar dan pasutri di Sumedang kedepan sudah memiliki buku nikah berikut KKnya,” tutup Kepala Pengadilan Agama Sumedang, Drs. Musthofa Kamal.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Sumedang, H. Jajang Apipudin mengatakan, bahwa proses pernikahan sejatinya harus tercatat di KUA dan memiliki buku nikah resmi.
“Saya berharap melalui kegiatan ini tidak ada lagi warga Sumedang yang tidak memiliki buku nikah. Sebab, ini sangat penting demi keperluan kelengkapan administrasi bagi pasutri itu sendiri seperti persyaratan KK, pembuatan Pasport dan lain sebagainya,” terang Jajang.
Dapat diinformasikan, sambung Jajang, bahwa sejak bulan Januari hingga September 2022 kemarin, dari 26 KUA se-Kabupaten Sumedang telah menikahkan sedikitnya 7.143 pasutri secara sah.
“Dan untuk mendukung program kali ini hingga beberapa minggu ke depan, Kemenag Sumedang menargetkan 300 pasutri sudah memiliki buku nikah sah secara gratis,” tandas Kepala Kantor Kemenag Sumedang, H. Jajang Apipudin. (*)