Ratusan Botol Miras Tanpa Cukai Ditemukan di Tanjungsari, Pemilik Toko Dipanggil ke Kantor Satpol PP Sumedang

Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang saat Menggeledah Salah satu Toko Miras di Tanjungsari (Foto : Istimewa)

Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyita 163 botol minuman beralkohol dari sejumlah toko di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Sebagian minuman beralkohol yang ditemukan diduga ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan operasi penertiban tersebut digelar pada Kamis (8/10/2026). Petugas menyasar sejumlah toko yang terindikasi menjual dan mengedarkan minuman beralkohol.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 163 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disimpan dan/atau diperjualbelikan di sejumlah toko.

“Dari hasil pemeriksaan di beberapa toko ditemukan adanya minuman beralkohol yang disimpan dan/atau diperjualbelikan oleh pihak yang bersangkutan sebanyak 163 botol minuman beralkohol berbagai merek,” ujar Ian kepada Tahu Ekspres.

Ia menjelaskan, minuman beralkohol yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk ditindaklanjuti.

“Minuman beralkohol tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bentuk penindakan dan memberikan penjelasan kepada pemilik toko tersebut,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti, Satpol PP juga mengundang para pemilik toko ke kantor untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

“Para pemilik toko tersebut kemudian diundang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.