TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kepolisian Resor Sumedang berhasil mengungkap dugaan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan penyalahgunaan puluhan ribu butir obat sediaan farmasi.
“Jadi, kita telah mengungkap sebanyak 6 kasus dengan mengamankan 7 orang tersangka. Yang pertama, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3,3 gram sudah kita amankan, dan enam kasus perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi sebanyak 31.150 butir,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (4/11/2024).
Kapolres mengatakan sebanyak 7 (tujuh) pelaku berhasil diamankan, di antaranya pengedar sabu yang berinisial HN merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Ada tujuh tersangka yang sekarang kami amankan, yaitu HN, DT, KN, AT, RN, EZS, dan MNA. Dia (HN) baru sebulan bebas menjalani hukuman, sudah melakukan lagi,” tambahnya.
Tersangka HN merupakan tersangka kasus narkoba yang terjerat Pasal 114, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun para tersangka ini adalah sebagai pengedar, perantara, dan kurir. Tersangka HN terjerat Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” katanya.
Modus mereka dalam transaksi narkoba tersebut, sambung Kapolres, adalah dengan transaksi online dan penyimpanan di tempat yang sudah dikomunikasikan/ditentukan, juga dengan sistem Cash on Delivery (COD).
“Mereka berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial, transfer uang, kemudian menyimpan narkoba di satu titik yang sudah ditentukan, dan ada juga yang menggunakan sistem COD,” ucap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut narkoba yang terkumpul secara matematis dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 15 ribu jiwa.
“Dari hasil pengungkapan ini, (obat-obatan terlarang) bisa dikonsumsi oleh 15 ribu orang ya, kalau satu orang dua (butir), ini 15 ribu jiwa anak muda dan para pengguna terselamatkan,” ungkapnya.
Terakhir, Kapolres mengatakan, para tersangka ditahan di rutan Mako Polres dan satu orang tersangka lainnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
“Para tersangka saat ini kita tahan di rutan Mako Polres yang enam tadi, dan satu orangnya kita titipkan di Lapas Sumedang,” pungkasnya.