KejahatanKriminal

Pria Disabilitas Jadi Korban Begal di Sumedang oleh Rekan Difabel, Polisi Ringkus Pelaku

SaatSumedang – Aksi keji menimpa seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, saat dirinya dikeroyok dan dirampok oleh empat pemuda yang juga merupakan penyandang disabilitas, di Jalan Sumedang–Subang, Dusun Selaawi, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Jawa Barat, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Polisi bertindak cepat dan berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut. Motif awalnya adalah dendam pribadi. Saat korban sudah tidak berdaya, para pelaku akhirnya mengambil barang-barang milik korban,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat diwawancarai awak media, Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga :  Puluhan Botol Miras diamankan Polres Sumedang Dari Pelaku Takbir Keliling

Tidak sampai 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi segera bertindak. Para tersangka, yaitu SW (35), DP (31), MR (31), dan D (24), ditangkap di Tasikmalaya oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumedang dan kini telah ditahan di Mapolres.

“Korban awalnya dijebak dengan modus pemberian handphone oleh IP. Namun saat tiba di lokasi, korban justru dipiting, dipukul, lalu dimasukkan ke dalam mobil dan kembali dianiaya secara brutal,” tambahnya.

Baca Juga :  Rekonstruksi 65 Adegan Ungkap Detik-detik Sadis Kasus Curas Berujung Pembunuhan di Girimukti Sumedang

“Korban berinisial AK (27) diajak bertemu oleh IP, seorang perempuan yang ternyata merupakan istri dari salah satu pelaku, yakni SW alias Yudi (35),” ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan mobil, tas, dompet, handphone, uang tunai, dan powerbank.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gencarkan Pembinaan Remaja dan Imbauan Kamtibmas, Kasat Binmas: 'Cegah Geng Motor hingga Miras'

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas, dompet, handphone, uang tunai, sepeda motor milik korban, serta mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat melakukan aksi. Polisi juga mengamankan powerbank yang digunakan untuk menganiaya korban.”

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800