HukumPeristiwa

Polsek Cibugel Lakukan Penyekatan Perbatasan Dua Kabupaten

CIBUGEL – Polsek Cibugel Polres Sumedang melaksanakan penyekatan barikade di jalan perempatan Polsek Cibugel tepatnya perbatasan jalur Desa Jayamekar dan Desa Cibugel Kec Cibugel Kab. Garut. Senin (05/07).

Kepolsek Cibugel IPTU Ucu Abdurahman mengatakan penyekatan yang dilakukan Polsek Cibugel dalam rangka penerapan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Cibugel sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Kami melakukan penyekatan barikade kendaraan yang akan memasuki wilayah kecamatan cibugel maupun hilir mudik aktivitas masyrakat cibugel antar desa,” ucap Kapolsek.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya personil melakukan penyekatan, apabila ada kendaraan dengan nomor polisi yang bukan dari Kab. Sumedang dan akan memasuki wilayah Kab. Sumedang dengan tidak memiliki surat/sertifikat telah melaksanakan vaksinasi atau keterangan swab antigen/PCR akan diputar balikan agar tidak memasuki wilayah kab. Sumedang.

“Kami melaksanakan penutupan jalur dan penyekatan kendaraan serta melalukan pemeriksaan domisili atau tempat tinggal dari para penumpang kendaraan yang akan memasuki wilayah Kab. Sumedang.
Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Polri dan Instruksi Mendagri PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19,” tutupnya.

Back to top button