JatinangorKriminalSumedang

Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Jatinangor Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Jatinangor dan Unit Intelkam Polsek Jatinangor yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Sumedang telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di dekat penginapan De Java Residence atau depan Toko Helm Distro Helmetz, Jalan Raya Jatinangor Nomor 96, RT 01 RW 06 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, pada hari Sabtu, 2 Desember 2023, sekira Jam 02.00 WIB.

Pelaku atas nama Reza Riswanto (41) alias Buseng merupakan warga Kampung Cikijing RT 17 RW 05 Desa Pancawangi Kecamatan Panca Tengah Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kediaman mertuanya, tepatnya di Kampung Cikijing RT 17 RW 05 Desa Pancawangi Kecamatan Panca Tengah Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Jum’at, 08 Desember 2023, sekira jam 04.20 WIB.

Baca Juga :  Kurangi Kecanduan Game Pada Remaja, Tim PKM RSH Unpad Selenggarakan Kegiatan Senam 

Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas, SH,. melalui Kanit Reskrim IPDA Sabar Budiono, menyebutkan, kronologi bermula saat dilakulan pemeriksaan terhadap Dian Ahmad Mardiansyah alias Boyang. Pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa senjata tajam tersebut adalah Reza Riswanto alias Buseng.

“Pada saat itu pelaku sedang berada di kediaman mertuanya, mengetahui informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jatinangor, Unit Intelkam Polsek Jatinangor yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Sumedang mendatangi kediaman tersangka dan tersangka berhasil dilakukan penangkapan di kediamannya,” terang IPDA Sabar seperti pada keterangan tertulisnya yang diterima Tahu Ekspres, Jumat (8/12).

Baca Juga :  Laga Persahabatan Legenda Persib vs Legenda Jatinangor Berakhir Skor 3-1

Selain tersangka, selanjutnya pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka yang ada kaitannya dengan perkara.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jatinangor untuk dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas kelakuannya, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 406 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, telah beredar di media sosial sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang menunjukkan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di dekat penginapan De Java Residence atau depan Toko Helm Distro Helmetz, Jalan Raya Jatinangor Nompr 96, RT 01 RW 06 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Sabtu, 2 Desember 2023, sekira Jam 02.00 WIB.

Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Apresiasi Keberadaan Rumah Sakit Hewan di Jatinangor

Dalam rekaman CCTV, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi Z 6495 RO, memakai jaket warna abu, celana jeans, pakai topi, menyoren tas dan juga menggunakan kaca mata hitam.

Saat turun dari motor, pelaku yang merupakan seorang pria mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya yang diselipkan ke celana sebelah kiri. Kemudian menyerang beberapa orang yang berada di sekitarnya.

Ada sekitar tiga orang yang diserang oleh pelaku, kemudian orang yang diserang tersebut mencoba mundur untuk menghindar, pelakupun tidak lama setelah melakukan penyerangan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button