PeristiwaSosial

“Tanah Terlantar, Rakyat Berkeringat”, WALHI Jabar Tagih Janji Reforma Agraria Pemerintah

Sumedang – Desakan terhadap realisasi reforma agraria kembali menggema di Sumedang. WALHI Jawa Barat angkat bicara dan menuntut agar Bupati Sumedang segera merealisasikan janji redistribusi lahan eks perkebunan yang telah lama berstatus tanah terlantar.

“Janji itu utang, Pak Bupati! Rakyat bukan penonton di tanah sendiri. Reforma agraria tidak bisa ditunda, karena bagi petani penggarap, tanah adalah ruang hidup,” kata Manager Pengelolaan Sumber Daya, Wilayah Kelola Rakyat dan Deskdisaster WALHI Jawa Barat, Arif Marcko kepada Tahu Ekspres, Selasa (15/4/2025).

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah lahan eks perkebunan PT Chakra di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan. HGU perusahaan ini telah berakhir sejak 31 Desember 1997. Sejak 1998, lahan seluas 217 hektar itu dikelola mandiri oleh sekitar 30 kepala keluarga eks buruh petik teh yang membentuk Kelompok Tani Margawindu.

“Lahan tersebut bahkan sempat ditinjau langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN bersama Kantor Pertanahan Sumedang, dan mendapat dukungan dari Bupati Dony Ahmad Munir, untuk dijadikan pilot project reforma agraria berbasis ekologi. Namun setelah terjadi pergantian kepemimpinan, komitmen itu dinilai mandek,” ucapnya.

Sorotan lain tertuju pada lahan eks PT Subur Setiadi di Desa Cimarias dan Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan. HGB perusahaan ini telah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2023. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal nasib lahan tersebut.

“Perusahaan berdiri 30 tahun, tapi tak memberi kontribusi nyata. Tidak ada jalan yang layak, tidak ada fasilitas umum, dan warga tetap hidup dalam keterbatasan,” tegas Arif.

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Kelompok Tani Cemerlang, lanjut Arif, secara tegas menolak perpanjangan HGB dan meminta agar tanah dialihkan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa bercokol selama tiga dekade tapi tidak menumbuhkan apa-apa selain pagar dan plang? Sementara rakyat yang sudah terbukti mampu mengelola tanah secara produktif justru terus dimarjinalkan,” tambahnya.

Dalam momentum 100 hari kerja Bupati Sumedang, WALHI dan kelompok tani menyampaikan tuntutan untuk segera keluarkan surat rekomendasi reforma agraria untuk eks PT Chakra.

“Rakyat sudah menghidupi lahan ini lebih baik dari perusahaan. Kampung berdiri, hasil bumi tumbuh, dan solidaritas hidup berkembang tanpa bantuan korporasi, tanpa CSR,” ujar Arif.

Arif juga mendesak agar Pemda Sumedang menetapkan lokasi tersebut sebagai prioritas program reforma agraria, tolak perpanjangan HGB PT Subur Setiadi dan alihkan lahannya sebagai objek TORA dan jadikan kebijakan reforma agraria sebagai langkah pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa berkelanjutan.

“Kami tidak menuntut lebih dari hak kami atas tanah yang kami rawat dan hidupkan. 100 hari kerja cukup untuk membuktikan keberpihakan. Tanah bukan cuma ruang produksi, ia adalah ruang hidup. Petani bukan beban pembangunan, mereka fondasinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button