Petani Melawan, Warga Dua Desa di Sumedang Tolak Perpanjangan HGU-HGB Perusahaan

Sumedang – Ratusan warga dari Desa Cimarias dan Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, tumpah ruah ke halaman Kantor Pusat Pemkab Sumedang, Selasa (15/4/2025). Mereka menggelar aksi demonstrasi menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Subur Setiadi yang berdiri di atas lahan dua desa tersebut.
Demo yang diinisiasi Paguyuban Tani Cemerlang ini juga diikuti oleh kepala desa dan tokoh masyarakat. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan perpanjangan izin lahan yang menurut warga telah lama terbengkalai.
“Kami meminta agar lahan ini dikembalikan kepada masyarakat. Kami ingin lahan ini bermanfaat bagi warga, bukan lagi jadi lahan terbengkalai yang hanya mendatangkan bencana,” kata Ketua Paguyuban Tani Cemerlang, Wahyudin.
Ia menjelaskan, kondisi lahan yang dibiarkan kosong selama bertahun-tahun telah berubah menjadi hutan liar yang menjadi sarang babi hutan.
“Tanahnya tidak ter-urus, sehingga banyak babi hutan yang merusak tanaman warga. Akibatnya, warga kesulitan saat akan menggarap lahannya sendiri,” katanya.
Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, ikut angkat suara dan menegaskan bahwa pihak desa mendukung penuh perjuangan warganya.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan masa depan warga kami,” tegas Mamat.
Ia membeberkan bahwa hampir 80 persen wilayah Desa Cimarias saat ini dikuasai oleh PT Subur Setiadi.
“Jadi hampir 80 persen dikuasai oleh mereka,” ungkapnya.
Tak main-main, Mamat menyatakan akan berdiri di barisan terdepan dalam perjuangan warganya.
“Saya mendukung sampai titik darah penghabisan. Jangan sampai para petani di Cimarias hanya jadi penonton saja,” ucapnya lantang.
Ia juga berharap agar Pemkab Sumedang turun tangan dan tidak menutup mata atas persoalan ini.
“Upaya ini agar masyarakat dapat terlepas dari faktor kemiskinan dan tentunya lebih sejahtera. Sekali lagi saya mohon kontrak PT Subur Setiadi tidak diperpanjang lagi,” tambahnya.