Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 di Tiap Desa
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanjungkerta membuka posko pengaduan pelanggaran selama 24 Jam di tiap desa selama masa tenang Pemilu 2024.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta Peri Gunadi, hal tersebut guna meningkatan kualitas pengawasan dan sebagai upaya untuk mencegah segala potensi terjadinya pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024.
“Untuk posko terbuka 24 Jam di masa tenang ini untuk memfasilitasi jika adanya pelaporan pelanggaran Pemilu 2024 di masa tenang dan posko itu dibuka di tiap Desa yaitu di Rumah PKD dan di tingkat Kecamatan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan,” kata Peri saat press release di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta Senin, (12/02/24).
Menurutnya, untuk peningkatan kualitas pengawasan sendiri yaitu dengan cara memberdayakan para pengawas TPS untuk terus mengamati, mengawasi dan melaporkan jika ada orang-orang yang dicurigai pergerakannya.
“Kami memberdayakan para pengawas TPS untuk selalu terus mengamati dan mengawasi serta melaporkan orang mencurigakan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta juga membangun komunikasi semakin aktif dengan Pemerintah Kecamatan (Forkopimcam) dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Tanjungkerta.
“Pentingnya komunikasi agar dapat bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024, seperti praktek politik uang,” tegasnya.
Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta akan mengintensifkan monitoring ke tiap daerah dan akan cepat menindaklanjuti segala bentuk pelaporan di masa tenang Pemilu 2024.
“Kami berharap dengan segala ikhtiar yang dilakukan oleh Panwaslu Tanjungkerta jalannya Pemilu 2024 di wilayah Tanjungkerta berjalan kondusif, aman, jujur dan adil dan tentunya tanpa ekses,” ujar Peri.