Nekat Buka saat Bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Sumedang Kena Segel

Sumedang – Tempat hiburan malam New Imperial, yang berlokasi di Jalan Mayor Abdurahman No. 154, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, akhirnya disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (23/3/2025).
Penyegelan dilakukan setelah tempat hiburan tersebut nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan, melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Sumedang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Seruan dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan.
“Sudah dilakukan monitoring dan pengawasan agar tempat hiburan tidak beroperasi selama Ramadan demi menjaga kesucian bulan puasa. Namun, masih ada pelaku usaha yang membandel,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, saat diwawancarai Tahu Ekspres, Senin (24/3/2025).
Rizzal juga mengatakan, selain tetap beroperasi, New Imperial melanggar batas waktu operasional yang diperbolehkan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa tempat ini masih buka hingga pukul 03.00 WIB, padahal aturan hanya mengizinkan operasional sampai pukul 24.00 WIB. Ini jelas melanggar Perda/Perkada Kabupaten Sumedang tentang usaha kepariwisataan,” ujar Yan Mahal Rizzal.
Penyegelan tersebut, lanjut Rizzal, diharapkan menjadi peringatan bagi tempat usaha lain agar mematuhi aturan yang berlaku selama bulan Ramadan.
“Dalam operasi penyegelan, petugas juga menemukan minuman beralkohol yang disimpan bersama minuman berenergi, yang bertentangan dengan Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.