Mantan Staf Ahli di Pemkab Sumedang Kembali Jadi Tersangka Perkara Baru, Kini Terkait Dugaan Penggelapan Kendaraan
Sumedang — Mantan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Sumedang berinisial AS kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya tersandung kasus dugaan penipuan pengurusan izin tambang, kini AS terjerat perkara baru berupa dugaan penggelapan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Penetapan tersangka dilakukan saat AS tengah menjalani penahanan dalam perkara lain. Kejaksaan Negeri Sumedang menyebut proses hukum terhadap kasus baru ini tetap berjalan meski yang bersangkutan sudah berstatus tahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AS dalam perkara penggelapan kendaraan dinas sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, pihak kejaksaan tidak langsung mengumumkan penetapan tersangka kepada publik.
“Sudah ditahan dalam perkara lain. Jadi memang kalau, apa namanya, penetapan tersangkanya sudah. Eh, pemeriksaan tersangkanya memang sudah juga, namun demikian karena yang bersangkutan itu sudah ditahan dalam perkara lain maka enggak kami ajukan press release gitu,” kata Fawzal saat diwawancarai awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Jumat (10/4/2026).
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami keberadaan kendaraan dinas yang diduga digelapkan. Hingga saat ini, belum ada unit kendaraan yang berhasil diamankan atau dikembalikan.
“Untuk unit mobil yang sudah dikembalikan, belum, masih kami dalami,” ujar dia.
AS sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang. Ia lebih dulu tersandung kasus dugaan penipuan terkait pengurusan izin tambang galian C di wilayah Ujungjaya, sebelum kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan kendaraan dinas.







