TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kepala Lapas Kelas 2 B Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro membenarkan, bahwa seorang Narapidana Terorisme (Napiter) berinisial DP asal Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas Bogor tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Sumedang Jawa Barat (Jabar) sekira pukul 16.00 WIB, Rabu (11/9/2024).
“Napiter DP tiba di Lapas Sumedang dengan pengawalan ketat anggota Densus 88 AT Mabes Polri,” ucap Ratri.
Diketahui, Napiter DP telah melanggar Pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 dengan lama pidana 3 tahun penjara. Ia sudah menjalani pidana dua tahun tiga bulan.
“Setibanya di Lapas Sumedang, Napiter ini langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas 2 B Sumedang,” terangnya.
Selain itu, sambung Ratri, telah dilakukan juga serah terima antara Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Petugas Lapas Kelas 2 B Sumedang.
“Selanjutnya, Napiter ini akan menjalani sisa pidananya dengan mengikuti program pembinaan di Lapas Sumedang. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan BNPT, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka bisa diterima kembali di masyarakat,” tukas Ratri. (*)