KPU Sumedang Sebut 80 Persen Lebih Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iyan Sopian, menyebutkan, Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk DPRD Sumedang yang diajukan pendaftarannya oleh 18 Partai Politik, sebanyak 80 persen lebih statusnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) ketika dilakukan verifikasi administrasi pada 15 Mei – 23 Juni 2023.
Total Bacaleg yang diajukan pendaftarannya tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sumedang ada sebanyak 826 orang. Uniknya dari total tersebut ada 1 orang yang didaftarkan ganda internal dan 3 orang ganda eksternal. Artinya, 1 orang dalam satu partai didaftarkan doble di tingkat Kabupaten sekaligus tingkat Provinsi/Pusat dan 3 orang didaftarkan didua partai berbeda.
“Relatif yang BMS masih banyaklah, 80% masih BMS, mungkin karena ada ijazah yang belum dilegalisir atau typo nama juga kami BMS-kan,” kata Iyan saat diwawancara Tahu Ekspres di Kantor KPU Sumedang, Sabtu (24/6).
Kekurangannya, lanjut Iyan, rata-rata karena mungkin ada beberapa yang salah ngetik alias typo di KTP dan di inputan berbeda. Kemudian disurat pernyataan bakal calon model BB ini ada yang lupa pakai materai, hal tersebut juga oleh KPU di BMS-kan.
“Yang pilihannya belum tercontreng juga ini kami BMS-kan, atau ada juga ijazah belum terlegalisir,” kata Iyan.
KPU Sumedang dalam hal ini memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki Bacaleg yang statusnya masih BMS dalam rentan waktu 26 Juni – 9 Juli 2023.