HukumSumedang

Kerap Maling Motor di Wilayah Sumedang Utara, Dua Residivis Asal Indramayu Ini Diganjar Timah Panas

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Dua tersangka pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sumedang Utara akhirnya berhasil diringkus dan diganjar timah panas oleh Satreskrim Polres Sumedang, Rabu (19/4/2023).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, kedua tersangka itu diantaranya
AC alias Kipli (20) warga Blok Bakum Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan AH alias Bulus (33) warga Blok Aminah Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Sambangi Gereja, Pastikan Perayaan Wafat Isa Almasih Berlangsung Aman

“Mereka ini merupakan residivis dan pernah di penjara dengan kasus yang sama. Lalu, kedua pelaku diamankan atas adanya 3 laporan kejadian curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara,” ucapnya.

Ia melanjutkan, kedua tersangka tersebut bertindak sebagai pemetik. Bahkan, setiap aksinya selalu membawa alat kunci palsu dan senjata tajam (sajam).

Baca Juga :  Hadapi Arus Mudik, Kapolda Jabar Cek Kesiapan Ruas Tol Cisumdawu Seksi 4-6

“Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci menggunakan besi kuningan lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T,” ucap Indra.

Tak hanya itu, sambung Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor. Dimana, dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda motor milik korban, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Cek Kesiapan Pos Terpadu Ops Ketupat Lodaya di Sumedang

“Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa melakukan pengecekan ke Satuan Reskrim Polres Sumedang dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Atas perbuatan para tersangka ini, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tukas Kapolres Sumedang. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button