HukumSumedang

Jandri Ginting: Meski Dimenangkan Penggugat, Sengketa Lahan Senilai 2,7 Miliar di Area Proyek Tol Cisumdawu Berakhir Damai

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Gugatan sengketa lahan Tol Cisumdawu yang berada di Desa Licin RT 03/RW 01 Kecamatan Cimalaka Sumedang seluas 4365 meter persegi atau senilai Rp 2,7 miliar berakhir secara damai meskipun penggugat dinyatakan sebagai pemenangnya.

Demikian disampaikan kuasa hukum dari pihak penggugat, Jandri Ginting SH. MM. MH kepada Tahu Ekspres Indonesia di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (16/8/2023).

“Ya perkara ini sudah berjalan selama 8 bulan yang berakhir sacara damai. Kendati penggugat telah dinyatakan sebagai pemenangnya,” kata Jandri.

Baca Juga :  Begini Fakta Hukum Terkait UGR Tol Cisumdawu Senilai Rp 329 Miliar

“Sebelumnya, kami sebagai kuasa hukum dari ahli waris Uha CS telah menggugat Elis Sugiharti. Dimana ahli waris Uha CS memiliki sebidang tanah yang terletak di blok Pasir Garogol Desa Licin Cimalaka Sumedang, kemudian lahan tersebut dijadikan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan jalan Tol Cisumdawu dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 2,7 miliar,” terangnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Tak Ada Kaitan dengan Tersangka Kasus Tipikor, UGR Tol Cisumdawu Rp329 Miliar Tak Bisa Cair

Objek lahan tersebut, sambung Jandri, telah dititipkan atau konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang sesuai dengan penetapan PN Sumedang No. 86/Pdt.P-Kons/2021/Pn.Smd.

Namun demikian, kata Jandri, gugatan tersebut telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri. Lalu, tergugat yakni, Elis Sugiharti melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum banding.

“Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini telah di putuskan. Terlebih, telah menguatkan putusan PN Sumedang dengan perbaikan yang menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan bidang tanah itu sebagaimana objek aquo adalah milik para penggugat. Serta menyatakan para penggugat adalah pihak yang sah untuk mendapatkan uang pembayaran ganti rugi di lahan tersebut. Sebagaimana dalam putusan PN Sumedang Nomor 17/pdt.G/2022/PN.Smd, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 339/PDT/2023/PT.BDG,” pungkas Jandri Ginting. (*)

Baca Juga :  PKD Desa Licin Hilang Motor saat Pengawasan Coklit Data Pemilih untuk Pilkada Sumedang Tahun 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button