Pemerintahan

Ini Klarifikasi Kadishub Sumedang Terkait Statemen Pembukaan Jalan Tol Cisumdawu 28 Oktober 2022

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono, memberikan klarifikasinya atas statemen pembukaan jalan Tol Cisumdawu Tanggal 28 Oktober 2022.

Menurutnya, statemen tersebut berawal dari surat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR yang ditujukan pada Direktur PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) perihal Permohonan Dukungan Pelaksanaan Uji Laik Fungsi
Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 yang rencananya akan Rapat Pembahasan Persiapan Uji Laik Fungsi pada tanggal 28 Oktober 2022.

Baca Juga :  Lakalantas di Jalan Tol Cisumdawu Dipastikan Tak Ada Korban Jiwa

Ia melanjutkan, setelah dikonfirmasikan dengan Bagus Meidi, Direktur Teknik PT. CKJT menyatakan bahwa Rapat Pembahasan Persiapan Uji Laik Fungsi Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 pada tanggal 28 Oktober 2022 dan rencana pelaksanaan Kunjungan Lapangan Uji Laik Fungsi Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 pada tanggal 29-30 Oktober 2022.

“Saya sampaikan bahwa yang memiliki kewenangan dan keputusan “Ya” atau “Tidak” ada pada Tim Uji Laik Fungsi Jalan Tol yang terdiri dari para ahli di bidangnya, ada Ditjen perhubungan darat, korlantas, Sitjen Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Balai dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (Pusjatan),” kata Tono seperti keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (26/10).

Baca Juga :  Dilarang Beroperasi Selama Libur Nataru, PJR Tol Cisumdawu Tindak Pengendara Truk Sumbu 3

Untuk itu, secara pribadi Tono memohon maaf kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan jalan tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 dengan adanya diskomunikasi tentang Pembukaan Uji Laik Fungsi (ULF) Jalan Tol Cisumdawu.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Tol Cisumdawu Saat Hujan Deras, Ini Penjelasan Polisi

“Saya tidak bermaksud membuat statement hanya menyampaikan laporan kepada pimpinan dan informasi melalui Grup WA para kepala SKPD karena penentu kebijakan terkait Pembukaan Uji Laik Fungsi Jalan Tol Cisumdawu seksi 2 dan seksi 3 tersebut bukan kewenangan kami, Dishub hanya membantu dan memfasilitasi kesuksesan Uji Laik Fungsi Jalan Tol dimaksud,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button