Kepala Desa di Jatinangor Positif Pakai Sabu, Diciduk Satresnarkoba Polres Sumedang
Sumedang – Oknum kepala desa di Kecamatan Jatinangor diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang setelah terbukti menggunakan sabu, usai videonya yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba viral di media sosial. Penangkapan dilakukan setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus ini berawal dari unggahan Instagram yang menyebut adanya oknum kepala desa Cintamulya, Jatinangor menggunakan narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Sumedang.
“Setelah menerima laporan adanya postingan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seorang oknum kepala desa, kami langsung melakukan penyelidikan pada Rabu, 10 Desember 2025,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang, IPTU Dadang Sutisna saat press release ungkap kasus narkoba di Halaman Mako Polres Sumedang, Jumat (12/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendatangi Kantor Desa Cintamulya sekitar pukul 11.00 WIB dan mengamankan pria berinisial SW alias Arip Bin Jaja Suhendar, yang diketahui merupakan kepala desa di wilayah tersebut. Polisi kemudian menginterogasi SW, dan ia mengakui telah mengonsumsi sabu pada Sabtu, 6 Desember 2025. Untuk memastikan, SW menjalani tes urine di klinik Polres Sumedang dan hasilnya menunjukkan reaktif/positif Metamphetamine.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2012 dan aktif mengonsumsinya kembali dalam beberapa waktu terakhir,” tutur Sandityo.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa SW mendapatkan sabu secara gratis dari rekannya berinisial F. Atas informasi tersebut, polisi kini masih menelusuri keberadaan pemasok tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal ini merupakan dasar hukum untuk pengguna narkotika. Penanganannya nanti bisa mengarah pada rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sandityo.
AKBP Sandityo menegaskan bahwa Polres Sumedang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Berdasarkan alat bukti dan keterangan tersangka, polisi menetapkan SW sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
“Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk pejabat desa sekalipun, tetap kami proses sesuai hukum. Ini sekaligus menjadi peringatan keras agar tidak bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Dokter Ahli Pertama dari BNN, dr. Citra Sari Dewi mengatakan SW diketahui telah lama berhubungan dengan penyalahgunaan zat terlarang.
“Pada 2011 itu ia mulai menggunakan obat-obatan terlarang, dan pada 2015 mulai memakai barang berjenis sabu,” ujar Citra.
Sebagai informasi tambahan, dalam press release ungkap kasus narkoba tersebut juga dihadiri oleh Camat Jatinangor, Herman Suwandi dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya.







