Peristiwa

Hampir 2 Tahun Berlalu, Ternyata ini Penyebab Sejumlah Korban Longsor Cimanggung Belum Direlokasi

Sejumlah Warga Pondok Daud, Dusun Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung sampai saat ini belum mendapatkan relokasi rumah, padahal di lokasi tersebut ada 25 KK dan 8 nyawa melayang yang menjadi korban

Sejumlah Warga Pondok Daud, Dusun Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang yang menjadi korban longsor Cimanggung pada 9 Januari 2021 silam. Sampai saat ini belum mendapatkan relokasi rumah, padahal di lokasi tersebut ada 25 KK yang menjadi korban dan 8 nyawa melayang.

Adapun total korban longsor Cimanggung ada 40 orang yang terdiri dari warga Perumahan SBG, Pondok Daud, Bojong Kondang, serta aparat yang bertugas.

Perwakilan warga Pondok Daud, Asep Wahyudin (45), meminta Pemerintah untuk segera merelokasi korban longsor yang ada di wilayahnya. Karena sama-sama korban dan juga ada nyawa yang melayang, sebagaimana korban longsor yang lainnya yang saat ini sudah ada yang mendapatkan relokasi rumah.

“Kami sebagai warga Pondok Daud merasa ada kekecewaan, karena selama ini dari pihak Pemda itu belum ada ketegasan, kepastian. Kami ini mau dibawa kemana sebenarnya,” tutur Asep setelah mengikuti rapat di Kantor BAPPPPEDA Sumedang yang membahas soal relokasi korban longsor Cimanggung, Kamis (6/10).

Sejauh ini, menurut Asep, warga Pondok Daud yang menjadi korban longsor tercerai berai tempat tinggalnya. “Karena kami disitu (Pondok Daud) tidak ada rumah yang bisa ditempati, ada yang tinggal di Bandung, saya sendiri di daerah Cileunyi ngontrak,” kata Asep.

Ia sendiri memohon kepada Pemerintah sebagai pengelola keuangan untuk bisa mewujudkan apa yang menjadi harapannya selama ini, yaitu adanya rumah tempat tinggal bersama keluarganya.

“Kami tidak muluk-muluk dalam hal ini, yang pertama yang ingin sangat kami idam-idamkan kami punya rumah, tapi itu jelas, tidak dalam angan-angan dan lain sebagainya. Karena rumah itu sebagai proses kehidupan dalam berumah tangga,” tuturnya.

Masih ditempat yang sama, menurut Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPPEDA) Sumedang, Ade Sunardi, permasalah relokasi korban longsor Cimanggung untuk warga Pondok Daud belum direlokasi karena dari pengembang sampai saat ini tanah yang menjadi lokasi kejadian belum dihibahkan. Sedangkan menurut aturan, tanah tersebut harus dihibahkan terlebih dahulu baru proses relokasi bisa dilaksanakan.

“Jadi gini, kami dari BAPPPPEDA sudah berupaya dan bahkan sudah mengindentifikasi rencana lokasi itu, cuma yang jadi masalah kan dari pengembang Pondok Daudnya, karena disitu kan ada ketentuan harus di hibahkan, sampai sekarang kan belum. Kalau itu sudah dihibahkan, kita sudah siapkan sebenarnya lokasinya (tempat relokasi),” tutur Ade.

Ia menjelaskan, relokasi korban longsor Cimanggung prosesnya terlebih dahulu harus ada kepastian dulu hibah tanah yang menjadi lokasi kejadian dari pengembang, baru setelah ada kepastian bisa dilakukan proses relokasi.

Sementara, menurut perwakilan Direktorat Rumah Khusus pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Omri Sianturi, menyebutkan, segala permasalahan yang ada di lapangan terkait dengan korban itu menjadi tanggung jawab Pemda Sumedang, sedangkan pihak Kementrian PUPR hanya membangun rumah untuk korban sesuai dengan ajuan dari Pemda.

“Kami hanya yang menyediakan saja, membangun unitnya saja, kalau penghuninya itu urusan Pemda. Kita hanya menyediakan rumah khususnya saja. Kita hanya percepatan penghunian rumah khusus yang kita bangun agar segera bisa dimanfaatkan oleh korban,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button