Bandung – H. Ateng, mantan narapidana kasus perakitan senjata api (senpi) di kawasan Galumpit, Cileunyi, menyerukan kepada para pengrajin senapan angin dan masyarakat agar patuh pada hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak terlibat dalam perakitan maupun penjualan senpi ilegal.
“Dikhawatirkan senapan rakitan tersebut disalahgunakan hingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, apalagi menjelang hari besar keagamaan, bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri,” kata H. Ateng, Kamis (20/2/2025).
H. Ateng menegaskan bahwa setelah mendapat pembinaan dari Polri, para pengrajin senapan angin hanya diperbolehkan memproduksi sesuai regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa senapan angin harus digunakan untuk latihan olahraga, bukan untuk berburu satwa atau hewan yang dilindungi.
“Kami mengimbau masyarakat Cileunyi dan sekitarnya agar tidak membuat senjata api rakitan maupun senapan angin dengan kaliber yang melebihi ketentuan. Jika mengetahui adanya oknum nakal, segera laporkan kepada aparat kepolisian setempat. Sebab, hal tersebut melanggar undang-undang dan sanksinya sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya.
H. Ateng juga menyampaikan pesan dari kepolisian kepada para pengrajin senapan angin di bengkel Galumpit, Cileunyi. Ia menegaskan agar mereka tidak melanggar aturan yang berlaku dan mengurus perizinan bengkel servis senapan angin sesuai ketentuan.
“Itulah yang disampaikan pihak kepolisian kepada kami. Saya ucapkan terima kasih kepada Mabes Polri, Polda Jabar, Polresta Bandung, serta Polsek yang telah memberikan pengertian dan pembinaan kepada para mantan perakit senjata api yang tergabung dalam Koperasi Galumpit Jaya,” jelasnya.
Terakhir, ia mengimbau para pemilik bengkel senapan angin yang belum tergabung dalam koperasi agar segera mendaftar atau mengurus izin sendiri ke Pemda maupun kepolisian. Menurutnya, langkah ini penting agar seluruh aktivitas bengkel, baik servis maupun produksi senapan angin, memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saat ini tercatat ada lebih dari 120 pengrajin dan penjual senapan angin yang telah tergabung sebagai anggota Koperasi Galumpit Jaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan terkait aspek hukum, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa siapa pun yang tanpa izin membuat, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau memperjualbelikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
