TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Polsek Jatinangor berhasil meringkus dua tersangka berinisial TA (44) dan DC (41) yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayah Dusun Cinenggang Desa Cileles Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (10/5/2023).
Kapolsek Jatinangor AKP Dadang Sugiantoro menerangkan, bahwa aksi pencurian dilakukan pada hari Rabu 19 April 2023 sekira pukul 19.45 WIB.
“Tersangka TA masuk ke dalam rumah korban sementara tersangka DC menunggu di luar untuk mengawasi sekitar lokasi. Kemudian, tersangka TA mematikan lampu penerangan di halaman rumah sebelum masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau sumbu,” ucap Kapolsek.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, sambung Kapolsek, tersangka TA mengambil uang senilai kurang lebih Rp 82 juta dan satu unit handphone milik korban yang disimpan di dalam lemari.
Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, kedua tersangka melarikan diri dari tempat kejadian.
“Namun berkat kerja keras dan cepat tanggap dari kepolisian, kedua tersangka berhasil ditangkap. Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan. Perbuatan kedua tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.
Kapolsek Jatinangor, AKP Dadang Sugiantoro, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam menangkap kedua tersangka.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat,” tukasnya. (*)