Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Keboncau-Kudangwangi Divonis 1,6 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 inisial AD sebagai PPK pada Dinas PUTR Sumedang dan pihak ketiga saudara HH sebagai Direktur Utama PT MMS Divonis 1,6 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/1).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Sudah divonis tadi, 1,6 Tahun penjara, sidang baru beres Jam 4 kurang 15 menit di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata kuasa hukum AD, F Zabbar Ahmad kepada wartawan.
Ia menjelaskan, tuntutan jaksa awalnya 2 Tahun Penjara dengan denda Rp100 Juta subsider penjara 3 Bulan. Tapi sesuai putusan hakim, kedua terdakwa divonis 1,6 Penjara dengan denda Rp100 Juta subsider 1 Bulan Penjara.
“Tidak, client kami tidak berencana melakukan banding,” kata Zabbar.