Diduga Tipu Belasan Pencari Kerja, Seorang Pria Asal Cimanggung Ditangkap Polisi
Seorang pria inisial MN alias Acong (50) yang berasal dari Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap korban AN (24) yang sedang mencari pekerjaan di Wilayah Jatinangor, Rabu (8/2).
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menyebutkan, pelaku merupakan DPO kasus serupa dan merupakan sindikat penipuan terhadap para pencari kerja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor Kabupaten Sumedang dan Kecamatan Rancaekek dan Cicalengka Kabupaten Bandung.
“Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada petugas Polsek Jatinangor,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (9/1).
Dedi menyebutkan, modus pelaku pura-pura membantu korban yang akan melamar pekerjaan di salah satu pabrik textile terbesar di Kabupaten Sumedang.
Menurutnya, pelaku yang juga merupakan sindikat penipuan terhadap calon tenaga kerja diduga berhasil memperdaya belasan calon tenaga kerja lainnya.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel dan juga sejumlah uang.
“Untuk korban AN mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 Juta, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya karena pelaku ini sudah cukup lama menjalankan aksinya,” terang Dedi.
Pelaku diancam hukuman penjara Empat Tahun karena diduga melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.