CimanggungHukumJatinangorSumedang

Diduga Tipu Belasan Pencari Kerja, Seorang Pria Asal Cimanggung Ditangkap Polisi

Seorang pria inisial MN alias Acong (50) yang berasal dari Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap korban AN (24) yang sedang mencari pekerjaan di Wilayah Jatinangor, Rabu (8/2).

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menyebutkan, pelaku merupakan DPO kasus serupa dan merupakan sindikat penipuan terhadap para pencari kerja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor Kabupaten Sumedang dan Kecamatan Rancaekek dan Cicalengka Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Bekali ADC dan Walpri Paslon Pilkada 2024

“Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada petugas Polsek Jatinangor,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (9/1).

Dedi menyebutkan, modus pelaku pura-pura membantu korban yang akan melamar pekerjaan di salah satu pabrik textile terbesar di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Polres Sumedang Tangkap Pencuri yang Racuni Korban dengan Racun Tikus

Menurutnya, pelaku yang juga merupakan sindikat penipuan terhadap calon tenaga kerja diduga berhasil memperdaya belasan calon tenaga kerja lainnya.

Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel dan juga sejumlah uang.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar FGD dan Deklarasi Damai Pilkada 2024

“Untuk korban AN mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 Juta, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya karena pelaku ini sudah cukup lama menjalankan aksinya,” terang Dedi.

Pelaku diancam hukuman penjara Empat Tahun karena diduga melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button