Curi Motor di Paseh, Tersangka Bokir Warga Indramayu Berhasil Diringkus Polres Sumedang

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan membenarkan, Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap dan mengamanakan pelaku kasus pencurian sepeda motor (ranmor) di wilayah Kecamatan Paseh.
“Ya anggota kami berhasil meringkus tersangka curanmor AS (19) alias Bokir warga Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indamayu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Fitri Rizkiawan kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu (10/11/2022).
“Tersangka AS alias Bokir diduga telah mencuri sepeda motor milik korban Nanang Rukmana di depan sebuah bengkel di wilayah Pengkolan Asem Kecamatan Paseh, Sumedang,” terang Kapolres.
Pada saat itu, terang Kapolres, korban telah memarkirkan sepeda motor miliknya di depan bengkel dalam keadaan anak kunci sepeda motor tergantung di kunci kotak. Sedangkan, korban bekerja di steam pencucian kendaraan yang ada di samping bengkel.
“Tidak lama kemudian tersangka datang dan meminta air minum sambil menanyakan daerah Cirebon. Setelah itu, korban tiduran di tempat steam. Sudah beberapa menit kemudian korban terbangun dan melihat sepeda motor milik korban yang di simpan di depan bengkel sudah tidak ada,” katanya.
Ia menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, dapat dipastikan benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka AS alias Bokir.
“Kami pun telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, warna hitam bernopol Z-3988-B milik korban.
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tandas Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan. (*)