Politik

Buntut Pemecatan Fahri Hamzah, Gedung DPP PKS Terancam Disita Pengadilan

Buntut dari kasus pemecatan Fahri Hamzah oleh DPP PKS berimbas pada penyitaan aset kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera di Jalan TB Simatupang No. 82 Kota Jakarta Selatan. Hal tersebut bisa benar-benar terjadi jika satu langkah lagi ditempuh pihak Fahri dan pengadilan mengabulkan permohonannya.

Pengajuan penyitaan aset tersebut merupakan dampak dari Putusan bernomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016, yang menyebutkan, Mohamad Sohibul Iman, dkk, harus membayar ganti rugi kepada Fahri Hamzah senilai Rp. 30 Miliar.

“Kami sudah punya list beberapa aset dimiliki tergugat antara lain kantor DPP PKS kemudian juga rumah milik antara lain misalnya HNW, Sohibul Iman dan saya kira itu sudah cukup,” Ujar Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di PN Jaksel, Rabu (26/6), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Menurut Mujahid, kemarin merupakan batas terakhir DPP PKS sebagai pihak tergugat memenuhi panggilan PN Jaksel untuk menyerahkan ganti rugi Rp. 30 Miliar.

Selain itu, pengacara Fahri yang lain, Slamet menyebutkan, pekan depan sudah bisa memasukkan daftar aset yang bisa disita oleh pengadilan.

“Kalau misalkan gedung DPP yang di Simatupang, maka pengadilan akan bersurat ke BPN, yang sertifikat tanah itu terdapat di situ. Untuk diblokir, disita,” kata Slamet.

Menurut Slamet, kantor DPP PKS masuk untuk diajukan sebagai bahan sitaan karena terkait jabatan tergugat sebagai petinggi di PKS.

Apalagi, jika dilihat luas tanah dan bangunan DPP PKS yang melebihi 2 ribu meter persegi NJOP nya akan lebih dari harga senilai Rp. 30 Miliar.

Pihak PKS sendiri, ketika dihubungi cnnindonesia.com enggan berkomentar terkait masalah ini. “Silakan ditanyakan ke tim hukum. Mereka yang akan berikan jawaban,” tutur salah satu petinggi PKS, Hidayat Nurwahid.

Sementara itu, pengacara Ketua DPP PKS, Feizal Syahmenan, menyebutkan, pihaknya sudah berkirim surat ke ketua PN Jaksel dan meminta wartawan untuk menanyakan kasus ini ke pengadilan supaya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button