Agama

Baznas Sumedang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2023 Rp32.500

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Badan Amil Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang melaksanakan rapat pleno penentuan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1444 Hijriyah / 2023 Masehi di Kabupaten Sumedang, Kamis (2/3/2023).

Bertempat di Commad Center Baznas Kabupaten Sumedang, kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Ekbang, Komisi III DPRD, Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Kemanag Sumedang, DKPP Sumedang, MUI, Dewan Syariah dan Pimpinan Baznas Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Ketua BAZNAS Sumedang Ajak Masyarakat Rajut Silaturahmi Usai Pencoblosan

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, hasil pantauan harga beras di tiga wilayah yang dilakukan DKPP Sumedang diakhir bulan Februari rata-rata harga beras kelas premium Rp13.000 dan Rp14.000, kelas medium Rp12.000 serta kelas ekonomi Rp10.000.

Sehingga, lanjut Ayi, peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini Rp13.000/Kg, maka pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar 2,5Kg x Rp13.000/Kg = Rp32.500 per jiwa.

Baca Juga :  10 Orang Lulus Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Sumedang, Ini Nama-Namanya

“Peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun inidengan memperhatikan berbagai aspek. Terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini,” ungkap Ayi.

Adapun, Ayi menjelaskan untuk besaran nilai fidyah menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang. Alasannya hasil fatwa tersebut akan dijadikan dasar Bupati membuat surat keputusan penentapan besaran nilai fidyah.

“Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan di sampaikan ke Bupati Sumedang untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di kabupaten sumedang tahun 1444 hijriah / 2023 masehi,” Pungkas Ayi

Baca Juga :  10 Orang Lulus Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Sumedang, Ini Nama-Namanya

Ayi berharap dengan di tetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button