Politik

Pemilu Ditunda Gegara Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus? Ini Kata KPU Sumedang

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu dilayangkan oleh Agus Priyono dan rekannya karena KPU RI diduga telah melakukan ‘Perbuatan Melawan Hukum’ dengan tidak meloloskan Partai Prima pada saat Verifikasi Administrasi partai politik peserta pemilu Tahun 2024, sehingga partai ini tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual.

Hari ini, Kamis, 2 Maret 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan partai Prima dengan isi sebagai berikut :

Baca Juga :  10.000 Warga Tonton Wayang Golek, KPU Sumedang Siapkan 3.000 Hidangan Gratis

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

Baca Juga :  KPU Sumedang Tingkatkan Pemahaman PPK Lewat Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Dikonfirmasi, ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, mengaku masih menunggu arahan KPU RI terkait dengan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU Daerah.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Sumedang 2024

“Nunggu arahan KPU RI,” kata Ogi jawabannya singkat kepada wartawan, Kamis (2/3).

Melihat isi gugatan yang dikabulkan PN Jakpus, memang menyatakan KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 yang ada sekarang sejak putuskan itu diucapkan dan boleh melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Artinya, secara tidak langsung, jika putusan ini dieksekusi, Pemilu akan kembali dimulai tahapannya pada tahun 2025 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button