HukumKejahatanKriminal

Diluar Nalar! Anak Curi Mobil Milik Orang Tua di Cimanggung, Polisi Tangkap Pelaku

Sumedang – Seorang pemuda di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, nekat mencuri mobil milik orang tuanya sendiri. Pelaku berinisial DFI (21) berhasil diamankan polisi hanya dalam hitungan jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Batunangtung, Desa Cimanggung, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial TS (49), mendapati mobil Honda Brio merah tahun 2018 miliknya hilang dari garasi rumah.

Baca Juga :  Kolaborasi Mahasiswa dan Polisi Tanam 500 Bibit Ubi Cilembu di Jatinangor, Polres Sumedang Gandeng PMII

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan anak kandung korban diduga mengambil kunci mobil yang disimpan di atas meja rumah, kemudian membawa kendaraan tersebut tanpa izin.

“Modusnya karena pelaku tinggal satu rumah dengan korban, sehingga dengan mudah mengambil kunci kendaraan lalu membawa mobil tersebut,” ujar petugas kepolisian.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cimanggung langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Buah Batu, Kota Bandung.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (26/3) sekitar pukul 02.30 WIB saat masih menguasai kendaraan milik korban.

Baca Juga :  Ruko Kelontong di Paseh Sumedang Terbakar Diduga Tersambar Api Rokok, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil, STNK, serta kunci kontak kendaraan tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo M melalui Kapolsek Cimanggung Kompol Aan Supriatna mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Lagi-lagi Perang Sarung di Bulan Ramadan, Batu dan Golok Disita dari 10 Remaja Asal Sumedang

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga barang berharganya, meskipun berada di lingkungan keluarga sendiri,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp110 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Cimanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800 Heboh Sosial Media Andika Medan Bongkar Cara Aktifkan Mode Pecahan X10 Strategi Petir800 Mengubah Nasib Andika Medan Melalui Formasi Ubin Mahjong Bukan Keberuntungan Biasa Pria Medan Bagikan Tutorial Membaca Ritme Pecahan Rahasia Dibalik Ketenangan Andika Medan Mengincar Pecahan X10 Analisis Pola Inilah Detik Detik Transisi Ubin Emas Mahjong Andika Medan Viral Menang Tak Masuk Akal Modal 50 Ribu Andika Berhasil Paksa Keluar Pecahan X10 Pengakuan Andika Medan Tentang Skema Ubin Mahjong Layar Dipenuhi Angka 10 Misteri Pola 20 Spin Petir800 Terpecahkan Pemuda Medan Buktikan Simbol Naga Awalnya Iseng Modal 50 Ribu Andika Medan Temukan Pola Frekuensi Pecahan X10 Gegerkan Jagat Maya Pria Medan Ungkap Rahasia Menaklukkan Simbol Naga Mahjong Matriks Slot Online Dengan Penekanan Pada Pola Transisi Cara Praktis Memahami Slot Online Hari Ini Teknik Pengelolaan Slot Online Untuk Performa Stabil Dan Terukur Slot Online Metode Proyeksi Untuk Performa Lebih Terarah Pola Slot Online Paling Smooth Ritme Spin Yang Benar Benar Teratur Pendekatan Analisa Terarah Progresif Hasil Stabil Slot Online Panduan Winrate Scatter Mahjong Psoft Metode Unggulan Dinamis Performa Maksimal Slot Online Kontrol Cerdas Berkelanjutan Performa Stabil Unggul Slot Online Analisa Modern Dengan Peluang Optimal Slot Online